> >

Pengadilan Internasional PBB: Rencana Israel Hancurkan Gaza Datang dari Level Teratas Negara Zionis

Kompas dunia | 12 Januari 2024, 08:26 WIB
Para hakim yang menangani kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, berada dalam ruang sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. Kasus tersebut dilayangkan Afrika Selatan. (Sumber: AP Photo/Patrick Post)

THE HAGUE, KOMPAS.TV - Pengacara Afrika Selatan mengungkapkan di pengadilan internasional PBB (ICJ) bahwa rencana Israel menghancurkan Gaza datang dari level teratas negara zionis itu.

Klaim tersebut diungkapkan sang pengacara saat mengajukan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Mahkamah Internasional, The Hague, Kamis (11/1/2024).

Afrika Selatan juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel menghentikan operasi militer di Gaza.

Baca Juga: Pengacara Afrika Selatan di Mahkamah Interansional: Israel Langgar Pasal 2 Konvensi Genosida

Pengadilan hanya akan memberikan pendapat mengenai tuduhan genosida, meski diawasi dengan ketat.

Pengacara dari Pengadilan Tinggi Afrika Selatan Tembeka Ngcukaitobi mengatakan di pengadilan bahwa rencana genosida Israel merupakan bukti dari cara serangan militer ini dilakukan.

“Keinginan untuk menghancurkan Gaza telah dipupuk di Tingkat tertinggi negara,” katanya dikutip dari BBC.

Pengacara Afrika Selatan lainnya, Adila Hassim juga memberikan pernyataannya di pengadilan.

“Setiap hari terjadi peningkatan jumlah korban jiwa, harta benda, martabat dan kemanusiaan yang tak dapat diperbaiki bagi rakyat Palestina,” ujarnya.

“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” ujarnya.

Pada bukti-bukti yang dimasukkan sebelum pengadilan, Afrika Selatan mengatakan aksi Israel tersebut dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Baca Juga: Gercep! Dewan Keamanan PBB Sahkan Resolusi Tuntut Houthi Hentikan Serangan di Laut Merah

Israel sendiri akan melakukan pembelaan pada Jumat (12/1/2024), namun sebelumnya mengatakan tindakannya di Gaza dapat dibenarkan karena merespons serangan Hamas pada 7 Oktober.

Namun saat berbicara di pengadilan, Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan tak ada serangan yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran Konvensi (Genosida).

Israel sendiri adalah negara penandatangan Konvensi Genosida 1948, yang mendefinisikan genosida dan mewajibkan negara-negara untuk mencegahnya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : BBC


TERBARU