> >

Pengadilan Internasional PBB: Rencana Israel Hancurkan Gaza Datang dari Level Teratas Negara Zionis

Kompas dunia | 12 Januari 2024, 08:26 WIB
Para hakim yang menangani kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, berada dalam ruang sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. Kasus tersebut dilayangkan Afrika Selatan. (Sumber: AP Photo/Patrick Post)

Pada bukti-bukti yang dimasukkan sebelum pengadilan, Afrika Selatan mengatakan aksi Israel tersebut dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Baca Juga: Gercep! Dewan Keamanan PBB Sahkan Resolusi Tuntut Houthi Hentikan Serangan di Laut Merah

Israel sendiri akan melakukan pembelaan pada Jumat (12/1/2024), namun sebelumnya mengatakan tindakannya di Gaza dapat dibenarkan karena merespons serangan Hamas pada 7 Oktober.

Namun saat berbicara di pengadilan, Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan tak ada serangan yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran Konvensi (Genosida).

Israel sendiri adalah negara penandatangan Konvensi Genosida 1948, yang mendefinisikan genosida dan mewajibkan negara-negara untuk mencegahnya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : BBC


TERBARU