Parlemen Korea Selatan Setujui RUU Larangan Industri Daging Anjing, Peternak Banding ke MK
Kompas dunia | 9 Januari 2024, 16:08 WIBSEOUL, KOMPAS.TV - Parlemen Korea Selatan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang industri daging anjing di negara itu, Selasa (9/1/2024).
RUU itu akan melarang penyembelihan, peternakan, serta penjualan anjing untuk konsumsi manusia per 2027 mendatang.
RUU tersebut memuat ancaman pidana penjara 2-3 tahun. Namun, RUU itu tidak memuat pidana untuk pengonsumsi daging anjing.
RUU itu akan menjadi undang-undang setelah disetujui pemerintahan Presiden Yoon Suk-yeol. Kabinet Yoon sendiri merupakan pendukung larangan konsumsi daging anjing, sehingga RUU tersebut diyakini bakal segera menjadi undang-undang.
Konsumsi daging anjing adalah tradisi turun-temurun di Korea Selatan yang tidak diatur hukum. Kampanye aktivis hak-hak binatang dan sorotan internasional terhadap konsumsi daging anjing mencuat beberapa tahun belakangan.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Pemerintah Larang Konsumsi Anjing, Ini Efek Makan Daging Anjing
Hari ini, parlemen Korea Selatan mengegolkan RUU pelarangan industri daging anjing dengan hasil voting 208-0.
"Undang-undang ini ditujukan untuk berkontribusi dalam realisasi nilai-nilai hak binatang, demi penghormatan atas kehidupan dan harmoni hidup berdampingan antara binatang dan manusia," bunyi RUU tersebut, dikutip Associated Press.
Selain itu, RUU itu memuat bantuan bagi peternak anjing untuk menutup peternakannya dan mencari alternatif mata pencaharian.
Detail tindak lanjut RUU tersebut akan dibahas bersama oleh pemerintah, peternak anjing, ahli, dan aktivis hak binatang.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Associated Press