123 Negara Berbahaya untuk Putin karena Bakal Ditangkap Jika Memasukinya, Indonesia Tak Termasuk
Krisis rusia ukraina | 18 Maret 2023, 12:00 WIBTHE HAGUE, KOMPAS.TV - Sebanyak 123 negara dipastikan berbahaya untuk Presiden Rusia, Vladimir Putin saat ini.
Pasalnya, Putin mendapatkan perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Jumat (16/3/2023).
Meski perintah penangkapan itu dikeluarkan, Putin tak bisa ditangkap jika tetap berada di Rusia.
Pasalnya, negara tersebut tidak menjadi bagian dari keanggotaan Pengadilan Kriminal Internasional.
Baca Juga: Zelenskyy Girang usai Perintah Penangkapan Putin Keluar, Menyebutnya Keputusan Bersejarah
Tetapi jika Putin pergi ke salah satu dari 123 negara anggota ICC, maka ia bisa ditahan.
Di antara negara tersebut termasuk negara Eropa, seperti Inggris, Jerman, Belanda dan Prancis.
Begitu juga dengan negara pecahan Uni Sovyet seperti Estonia dan Georgia.
Ke-123 negara tersebut adalah negara-negara yang mengikuti statuta Roma dan telah diratifikasi.
Namun, baik Rusia dan negara adidaya Amerika Serikat (AS), tidak perlu mengikuti perintah ICC karena kedua negara tak menjadi bagian darinya.
Indonesia juga aman untuk Putin, karena negara ini juga tidak menjadi bagian dari ICC.
Baca Juga: Reaksi Biden atas Surat Penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional ke Putin: Itu Dibenarkan
Kementerian Luar Negeri Rusia pun terkesan meremehkan perintah penangkapan tersebut.
“Rusia bukanlah pihak dari statuta Roma mengenai ICC dan tak memiliki kewajiban di bawahnya,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova dikutip dari Financial Times.
“Rusia tidak bekerja sama dengan badan itu, dan kemungkinan penahanan yang dikeluarkan oleh ICC tidak sah dan batal demi hukum bagi kami,” lanjutnya.
ICC mengeluarkan perintah penahanan terhadap Putin karena dianggap melakukan kejahatan dengan melakukan deportasi paksa terhadap anak-anak Ukraina ke wilayah Rusia.
Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada
Sumber : Financial Times