Unik! Perusahaan Denda Pegawainya Rp19 Juta jika Ganggu Karyawan yang Libur dengan Urusan Pekerjaan
Kompas dunia | 7 Januari 2023, 13:28 WIBMenurut para pendiri perusahaan, kebijakan tersebut dimaksudkan agar karyawan tak bergantung pada perusahaan.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : CNBC TV 18