> >

DPR Rusia Setujui RUU Anti LGBT, Pelanggar Tak Dipenjara tapi Bisa Didenda hingga Rp500 juta

Kompas dunia | 24 November 2022, 21:54 WIB
Parlemen Rusia menyetujui secara final Rancangan Undang-Undang anti-LGBT pada Kamis (24/11/2022). (Sumber: AP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Parlemen Rusia memberi persetujuan akhir untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang propaganda LGBT, Kamis (24/11/2022).

RUU itu secara signifikan memperluas pembatasan terhadap kegiatan yang dianggap mempromosikan hak-hak gay, Associated Press melaporkan.

Selepas DPR Rusia sepakat, aturan ini masih belum sah. Proses legalitasnya masih membutuhkan persetujuan dari Majelis Tinggi dan Dewan Federasi Rusia. 

Adapun langkah terakhir, tanda tangan Presiden Vladimir Putin, bakal melegitimasi aturan ini menjadi undang-undang yang kemudian sah secara hukum.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Hugo Lloris Ogah Pakai Ban Kapten Pelangi Simbol LGBT, Hormati Budaya Qatar

Apabila sudah disahkan, RUU ini nantinya bakal melarang semua iklan, media, dan sumber daya daring, termasuk film dan produksi teater yang dianggap mengandung "propaganda" LGBT.

Kata "propaganda" oleh Associated Press dianggap sebagai diksi karet, sebab tak dijelaskan secara kaku.

Terlepas dari itu, RUU anti-Propaganda LGBT ini tak berkaitan dengan tindak pidana. Sebab, aturan di Rusia menetapkan bahwa hukum pidana hanya bisa diubah via RUU independen.

Kendati demikian, pihak yang mempromosikan LGBT nantinya bisa dikenai denda hingga 2 juta rubel. Dalam kurs mata uang terbaru, denda itu bernilai sekitar Rp518 juta.

Jika pelanggaran dilakukan bukan oleh warga Rusia, pelanggar berpeluang dideportasi. Untuk beberapa pelanggaran, orang asing yang melanggar dapat ditahan selama 15 hari sebelum dideportasi.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Timnas AS Gunakan Logo Pelangi, Bentuk Dukung kepada Kelompok LGBT

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : AP


TERBARU