> >

DPR Rusia Setujui RUU Anti LGBT, Pelanggar Tak Dipenjara tapi Bisa Didenda hingga Rp500 juta

Kompas dunia | 24 November 2022, 21:54 WIB
Parlemen Rusia menyetujui secara final Rancangan Undang-Undang anti-LGBT pada Kamis (24/11/2022). (Sumber: AP)

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Timnas AS Gunakan Logo Pelangi, Bentuk Dukung kepada Kelompok LGBT

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : AP


TERBARU