DPR Rusia Setujui RUU Anti LGBT, Pelanggar Tak Dipenjara tapi Bisa Didenda hingga Rp500 juta
Kompas dunia | 24 November 2022, 21:54 WIBBaca Juga: Piala Dunia 2022: Timnas AS Gunakan Logo Pelangi, Bentuk Dukung kepada Kelompok LGBT
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : AP