> >

Inilah Kekuasaan Besar Raja Malaysia, Bisa Tunjuk Perdana Menteri Bila Politik Buntu

Kompas dunia | 23 November 2022, 17:01 WIB
Raja Malaysia, yaitu Kebawah Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong XVI Al-Sultan Abdullah Riayatuddin Al-Mustafa Billah Shah Ibni Almarhum Sultan Haji Ahmad Shah Al-Mustain Billah atau Sultan Abdullah bin Sultan Ahmad Shah. (Sumber: The Jakarta Post)

Sehubungan dengan peradilan, meskipun secara kelembagaan terpisah dari peradilan, raja mengangkat hakim pengadilan tinggi dan juga memberhentikan, memensiunkan atau menskors mereka.

Raja boleh meminta pendapat penasihat Pengadilan Federal dan memberikan pengampunan, penangguhan hukuman, dan kelonggaran kepada orang-orang yang dihukum oleh pengadilan.

Baca Juga: Keturunan Jawa sampai Batak di Pemilu Malaysia, Berkiprah Bentuk Pemerintahan Baru

Anwar Ibrahim bersaing ketat dengan Muhyiddin Yassin pada Pemilu Malaysia, yang bisa menyebabkan parlemen menggantung untuk pertama kalinya dalam sejarah. (Sumber: Associated Press)

Sehubungan dengan Parlemen, Raja dapat memanggil atau membubarkan parlemen, berpidato di salah satu atau kedua dewan dan menunjuk 44 senator yang dicalonkan, kata Shad Saleem.

Yang di-Pertuan Agong juga menunjuk para panitera di kedua Kamar Parlemen tersebut.

Selain itu, raja dapat mengumumkan tata cara selama Keadaan Darurat kecuali berdasarkan Pasal 66(4A), di mana persetujuannya diperlukan sebelum RUU parlemen menjadi undang-undang.

“Sebelum memberikan persetujuannya, dia dapat menunda undang-undang selama 30 hari,” jelas Shad Saleem.

Dalam kaitannya dengan Islam, raja adalah pemimpin agama di delapan wilayah, tiga wilayah federal, negara bagian asalnya, ditambah Melaka, Penang, Sabah dan Sarawak.

“Dia adalah kepala negara yang seremonial dan bermartabat, tetapi sebagian besar kekuasaan eksekutif berada di tangan Perdana Menteri. Hal ini karena ketentuan konstitusional yang mengesampingkan dalam Pasal 40(1) dan 40(1A) bahwa dalam menjalankan semua fungsinya di bawah Konstitusi dan undang-undang, Yang di–Pertuan Agong akan bertindak atas nasihat, kecuali di wilayah-wilayah di mana Konstitusi menganugerahkan kebijaksanaan.

“Meskipun dia bertindak atas saran, kemampuannya untuk menunda, memoderasi, dan mendamaikan tidak diragukan lagi. Yang di-Pertuan Agong adalah kepala negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Dia memerintah tetapi tidak memerintah,” jelas Shad Saleem.

Baca Juga: Usai Pemilu Malaysia, Pakatan Harapan dan Barisan Nasional Belum Capai Kata Sepakat untuk Koalisi

Pemimpin Perikatan Nasional Muhyiddin Yassin. Raja Malaysia akan menunjuk perdana menteri baru setelah pergumulan kekuasaan pasca pemilu menemui jalan buntu. (Sumber: AP Photo )

Tentang keunikan lembaga kerajaan federal, dia menggambarkannya sebagai perpaduan yang kaya antara konvensi Inggris dan tradisi kerajaan Melayu.

“Sistem rotasi yang unik ini didasarkan pada sejarah Negri Sembilan Kepala Adat (Undang) dari berbagai distrik (Luak) secara bergiliran menduduki jabatan Yang di-Pertuan Besar.

“Kantor federal Yang di-Pertuan Agong menunjukkan banyak fitur unik lainnya,” katanya.

Raja dipilih oleh dan dari antara penguasa sembilan negara bagian Melayu.

Raja dipilih untuk jangka waktu lima tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berturut-turut.

Selain Yang di-Pertuan Agong, ada wakil Yang di-Pertuan Agong yang bertindak atas nama raja jika raja tidak dapat menjalankan fungsinya karena sakit atau tidak ada.

Tetapi jika raja meninggal saat menjabat, wakilnya tidak menjadi raja secara otomatis, juga tidak mengisi sisa masa jabatan mendiang raja. Dia mengisi jabatan sampai Konferensi Penguasa memilih raja dan wakil baru.

Baca Juga: Pembentukan Koalisi Malaysia Masih Sengit, Pakatan Harapan dan Barisan Nasional Rundingkan Koalisi

Ketua Pakatan Harapan Anwar Ibrahim dan rekannya dari Barisan Nasional Zahid Hamidi bertemu pada Senin pagi (21/11/2022). (Sumber: Straits Times)

Tidak seperti di Inggris, di mana monarki tidak mengenal putus dan aksesi raja baru selalu mundur ke tanggal kematian penguasa sebelumnya, di Malaysia, selang waktu mungkin ada antara akhir satu pemerintahan dan awal yang lain.

Di bawah Konstitusi Federal, raja memanggul beberapa cacat hukum.

Misalnya, selama dia adalah raja federal, dia tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai Penguasa Negara, kecuali dalam kaitannya dengan perannya sebagai kepala Islam, amandemen Konstitusi Negaranya dan penunjukan Bupati atau Dewan Kabupaten.

Sejak tahun 1993, raja tidak menikmati kekebalan dalam hukum perdata atau pidana. Raja dapat dipindahkan dari jabatannya melalui tiga cara langsung atau tidak langsung:

Pemberhentian oleh Konferensi Penguasa – ketentuan unik pertanggungjawaban Raja kepada saudaranya Penguasa.

Dia berhenti menjadi penguasa negaranya sesuai dengan Konstitusi Negaranya.

Jika dia didakwa melakukan tindak pidana di Pengadilan Khusus, dia diskors sementara dari jabatannya. Jika dibebaskan, dia kembali menjabat.

Jika terbukti bersalah, dia dapat diampuni oleh Konferensi Penguasa. Jika tidak diampuni, agaknya dia kehilangan jabatannya.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Jakarta Post/The Star Malaysia


TERBARU