Inilah Kekuasaan Besar Raja Malaysia, Bisa Tunjuk Perdana Menteri Bila Politik Buntu
Kompas dunia | 23 November 2022, 17:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Pahang Abdullah Sultan Ahmad Shah menjadi sorotan saat dia mempertimbangkan siapa yang akan menjadi perdana menteri berikutnya, setelah pemilihan tidak menghasilkan partai dengan mayoritas di parlemen dan gagalnya perundingan pembentukan koalisi.
Sultan Abdullah pada Selasa (22/12/2022) mengatakan dia akan segera memutuskan siapa yang akan menjadi Perdana Menteri, apakah pemimpin koalisi Pakatan Harapan Anwar Ibrahim atau pemimpin koalisi Perikatan Nasional Muhyiddin Yassin.
Hal itu terjadi setelah tidak ada politisi maupun kubu politik mendapat dukungan yang cukup untuk membentuk koalisi setelah pemilihan pada Sabtu (19/11) lalu.
Ini akan menjadi ketiga kalinya raja memilih perdana menteri hanya dalam waktu dua tahun, dan pertama kalinya terjadi setelah pemilihan.
Apa saja kekuasaan Raja Malaysia? Simak laporan Kompas TV, Rabu (23/11/2022).
Siapa Raja Malaysia Sultan Abdullah bin Sultan Ahmad Shah?
Raja Malaysia Sultan Abdullah bin Sultan Ahmad Shah naik takhta tahun 2019 di usia 59 tahun, Raja Malaysia ke-16 sejak Malaysia merdeka dari Inggris tahun 1957.
Malaysia menerapkan monarki konstitusional yang unik, di mana raja dipilih secara bergiliran dari keluarga kerajaan 9 negara bagian, dan masing-masing memerintah selama lima tahun.
Sultan Abdullah naik takhta setelah raja sebelumnya turun takhta secara mengejutkan.
Sebagai Sultan Pahang di pantai timur Malaysia, Sultan Abdullah terkenal karena citranya yang membumi, kerap terlihat mengantre bersama rakyat biasa saat membeli ayam goreng di KFC, dan membantu korban kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga: Barisan Nasional Masih Terpecah Mau Dukung Siapa, Minta Pertemuan dengan Raja Malaysia Diundur
Apakah Raja Malaysia selalu memilih Perdana Menteri?
Tidak, karena pemilu menentukan siapa yang akan menjadi perdana menteri Malaysia di bawah sistem parlementer.
Tetapi, konstitusi memberi sultan atau Yang di-Pertuan Agong otoritas untuk menunjuk perdana menteri yang dia yakini mampu memimpin mayoritas anggota parlemen.
Raja Malaysia jarang menggunakan kekuasaan itu. Tetapi, ketidakstabilan politik dalam dua tahun terakhir mendorong raja untuk memilih seorang perdana menteri.
Monarki memainkan peran yang lebih berpengaruh sejak tahun 2020 di tengah anjloknya aliansi Barisan Nasional yang pernah dominan, termasuk partai utamanya, Organisasi Nasional Melayu Bersatu UMNO.
Barisan Nasional memimpin setiap pemerintahan sejak kemerdekaan dari Inggris tahun 1957 hingga kekalahan tahun 2018 saat Barisan Nasional hancur lebur menyusul skandal miliaran dolar di dana negara 1MDB.
Apakah Raja Malaysia memilih perdana menteri pernah terjadi sebelumnya?
Ya. Raja Al-Sultan Abdullah menunjuk dua perdana menteri sebelumnya.
Raja menunjuk Muhyiddin Yasin sebagai perdana menteri pada Februari 2020 karena perdana menteri saat itu, Mahathir Mohamad, mundur akibat pertikaian koalisi.
Kurang dari setahun kemudian, setelah koalisi Muhyiddin sendiri bubar, raja kembali menunjuk perdana menteri, yaitu Ismail Sabri Yaakob.
Baca Juga: Pertarungan Politik Malaysia Buntu, Raja Minta Pembentukan Pemerintah Persatuan
Apa sajakah otoritas atau kekuasaan Raja Malaysia?
Seperti dilansir The Star Malaysia, Minggu (20/11), pakar hukum Emeritus Prof Datuk Dr Shad Saleem Faruqi mengatakan, raja memiliki peran di ketiga cabang pemerintahan (eksekutif, hukum, dan yudikatif), serta dalam hubungannya dengan Islam.
“Berbagai kekuasaan yang dimiliki oleh Yang di–Pertuan Agong, jika ditafsirkan secara harfiah, menimbulkan kesan bahwa monarki adalah pusat kekuasaan yang sebenarnya Malaysia. Namun, realitas hukumnya berbeda,” kata Shad Saleem Faruqi.
Dalam hal peran eksekutifnya, Yang di-Pertuan Agong adalah kepala formal cabang eksekutif.
“Dalam kapasitas ini, Yang di-Pertuan Agong atau Raja melakukan serangkaian fungsi politik dan hukum seperti pengangkatan dan pemberhentian perdana menteri dan kabinet,” kata Shad Saleem.
Raja adalah panglima tertinggi seremonial angkatan bersenjata, tambahnya.
Selain itu, raja punya kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri, anggota Komisi Konstitusi dan jabatan khusus lainnya di bawah Konstitusi.
Raja juga punya kekuasaan untuk mengumumkan keadaan darurat, melindungi posisi khusus orang Melayu dan penduduk asli Sabah dan Sarawak, dan menentukan otoritas publik mana yang harus menyerahkan laporan kepada auditor jenderal.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Jakarta Post/The Star Malaysia