Charles Jadi Raja usai Ratu Elizabeth Wafat, Inilah Tradisi Naik Takhta Raja Baru Inggris
Kompas dunia | 9 September 2022, 10:29 WIBLONDON, KOMPAS.TV - Aturan monarki Inggris menyatakan bahwa "penguasa baru naik takhta segera setelah pendahulunya meninggal."
Itu berarti putra tertua Ratu Elizabeth II, Pangeran Charles, akan menjadi raja segera setelah kematiannya.
Pangeran Charles sekarang adalah Raja Charles III dari Inggris Raya.
Namun, mungkin perlu berbulan-bulan atau bahkan lebih lama, sebelum penobatan resmi Charles.
Dalam kasus Elizabeth, penobatannya terjadi pada 2 Juni 1953, 16 bulan setelah aksesinya pada 6 Februari 1952, ketika ayahnya, Raja George VI, meninggal.
Baca Juga: Raja Charles III, Raja Baru Inggris akan Pidato Besok, Anggota Parlemen pun Bersumpah Setia
Melihat formalitas yang terjadi setelah Charles naik takhta, inilah urutan tradisi transisi monarki Inggris seperti dilaporkan Associated Press, Jumat (9/9/2022).
— Dalam waktu 24 jam setelah kematian seorang raja atau ratu, seorang penguasa baru diumumkan secara resmi sesegera mungkin di Istana St. James di London oleh “Dewan Aksesi.”
Dewan Aksesi terdiri dari pejabat dari Dewan Penasihat, yang mencakup menteri kabinet senior, hakim dan pemimpin Gereja Inggris, yang dipanggil ke istana untuk pertemuan tersebut.
— Parlemen kemudian dipanggil kembali di mana anggota parlemen menyatakan sumpah setia mereka kepada raja baru.
— Raja baru akan bersumpah di hadapan Dewan Penasihat di Istana St. James untuk mempertahankan Gereja Skotlandia, menurut Undang-Undang Persatuan tahun 1707.
— Proklamasi takhta baru kemudian dibacakan di depan umum di Istana St. James, serta di Edinburgh, Cardiff, dan Belfast, ibu kota dari empat negara yang membentuk Inggris Raya.
— Charles harus menyatakan kepada Parlemen pada hari pertama sesinya setelah aksesi atau naik takhta, atau pada penobatan, mana yang lebih dulu, bahwa ia adalah seorang Protestan yang setia. Sumpah tersebut diamanatkan oleh Accession Declaration Act tahun 1910.
— Raja Charles III juga harus mengambil sumpah penobatan seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Sumpah Penobatan tahun 1689, Undang-Undang Penyelesaian tahun 1701 dan Undang-Undang Deklarasi Naik Takhta.
— Charles III harus berada dalam persekutuan dengan Gereja Inggris, sebuah aturan fleksibel yang memungkinkan Raja George I dan Raja George II untuk memerintah meskipun mereka Lutheran.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Associated Press