Kian Panas, Elon Musk Gugat Balik Twitter Terkait Pembatalan Akuisisi
Kompas dunia | 30 Juli 2022, 15:14 WIBFLORIDA, KOMPAS.TV - Konflik antara pemilik Tesla, Elon Musk, dan Twitter semakin panas. Musk menggugat balik Twitter setelah dirinya membatalkan akuisisi.
Kedua pihak berseteru seusai Musk batal mengakuisisi Twitter senilai 44 miliar dolar AS atau setara Rp653 triliun.
Dikutip dari The Guardian, gugatan pemilik Tesla itu telah didaftarkan ke pengadilan pada Jumat (29/7/2022).
Gugatan Musk masuk tak lama setelah Hakim Kathaleen McCormick dari pengadilan Delaware memerintahkan digelarnya pengadilan selama lima hari, yang dimulai 17 Oktober mendatang untuk menentukan apakah Musk bisa meninggalkan kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Elon Musk Bantah Selingkuh dengan Istri Pendiri Google: Hanya Teman Tidak Ada yang Romantis
Dokumen gugatan Musk setebal 164 halaman itu tak diungkap ke publik. Namun berdasarkan aturan pengadilan, versi yang sudah disunting mungkin akan segera diterbitkan.
Twitter pun belum memberikan respons terhadap gugatan Musk tersebut.
Musk membatalkan pembelian Twitter pada 8 Juli lalu, dan menyalahkan perusahaan mikroblog tersebut karena dinilai melanggar perjanjian, dengan memberikan data yang tidak akurat tentang jumlah akun palsu di platformnya.
Twitter pun menggugat Musk beberapa hari kemudian, menyebut klaim terkait akun palsu merupakan upaya pengalihan.
Mereka juga mengatakan Musk terikat kontrak merger untuk menutup kesepakatan dengan harga sebesar 54,20 dolar AS (Rp805.000) per saham.
McCormick pun dengan cepat membawa kasus ini ke pengadilan pada pekan lalu, dengan mengatakan ia ingin membatasi potensi kerugian Twitter, yang disebabkan oleh ketidakpastian kesepakatan.
Sementara Twitter menyebut konflik hukum tersebut telah menyebabkan penurunan pendapatan dan kekacauan dalam perusahaan.
Namun, pada pekan ini Musk menuduh Twitter-lah yang lambat dalam menanggapi permintaan pengungkapan yang diajukannya.
Di sisi lain, Twitter balik menuduhnya telah meminta banyak data yang tidak relevan dengan masalah utama dalam kasus ini yaitu apakah Musk telah melanggar kontrak kesepakatan.
Baca Juga: Hujan Deras Aneh di Uni Emirat Arab Picu Banjir Bandang, Tujuh Orang Tewas
McCormick dalam perintahnya pada Jumat, berusaha untuk mengantisipasi potensi terjadinya perselisihan soal pengungkapan lainnya.
“Perintah ini tak akan menyelesaikan sengketa pengungkapan tertentu, termasuk kepatutan tentang permintaan terhadap data dalam jumlah besar,” ujarnya.
Musk juga akan menghadapi pengadilan selama sepekan di Wilmington, Delaware, yang akan dimulai 24 Oktober.
Seorang pemegang saham Tesla dilaporkan mengajukan permohonan agar paket pembayaran senilai 56 miliar dolar AS (Rp831 triliun) Musk dari perusahaan kendaraan listrik itu, ditetapkan sebagai pemborosan dan upaya memperkaya yang tidak adil.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : The Guardian