> >

Akibat Kasus Perzinaan, Perempuan di Sudan Divonis Rajam hingga Mati

Kompas dunia | 13 Juli 2022, 22:35 WIB
Warga Sudan berjalan melintas jalanan yang diblokade akibat demonstrasi anti-kudeta militer di Khartum, Sudan, 4 Juli 2022. Pada Rabu (13/7/2022), diberitakan bahwa seorang perempuan bernama Maryam Alsyed Tiyrab divonis rajam hingga mati oleh pemerintah Sudan akibat kasus perzinaan. (Sumber: Marwan Ali/Associated Press)

KHARTUM, KOMPAS.TV - Maryam Alsyed Tiyrab, seorang perempuan di negara bagian Nil Putih, Sudan divonis rajam hingga mati.

Menurut laporan The Guardian, Rabu (13/7/2022), vonis hukuman mati ini adalah yang pertama kali di negara itu hampir sedekade belakangan.

Tiyrab ditangkap polisi dan disidangkan atas kasus perzinaan sejak Juni lalu.

Perempuan 20 tahun itu mengaku telah mengajukan banding.

Hukuman rajam di Sudan ini umumnya akan dibatalkan setelah melalui banding di pengadilan tinggi.

Kalangan aktivis mengkhawatirkan bahwa vonis rajam terhadap Tiyrab adalah tanda pemerintah semakin berani memukul mundur hak perempuan usai kudeta militer pada Oktober 2021 silam.

Organisasi African Center for Justice and Peace Studies (ACJPS) menyebut vonis rajam itu adalah pelanggaran terhadap hukum internasional dan dalam negeri.

ACJPS mendesak Khartum “pembebasan tak bersyarat dan segera” terhadap Tiyrab.

Baca Juga: Lelaki ODGJ Pakistan Tewas Dirajam dan Digantung di Pohon karena Lecehkan Kitab Suci

ACJPS menyebut perempuan itu tidak menjalani pengadilan yang adil.

Organisasi ini juga mengklaim Tiyrab tidak diberi kesempatan didampingi pengacara.

“Penerapan hukuman mati dengan cara dirajam untuk tindak perzinaan adalah pelanggaran serius hukum internasional, termasuk hak untuk hidup dan pelarangan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tak manusiawi, atau menghinakan,” demikian pernyataan pihak ACJPS dikutip The Guardian.

Pemerintahan transisi Sudan kini telah mereformasi sejumlah hukum pidana dan peraturan syariat warisan diktator Omar Al-Bashir.

Namun, perubahan itu tidak menyentuh hukuman rajam.

Menanggapi vonis Tiyrab, Jehanne Henry, seorang pengacara hak asasi manusia, menyebut hukuman itu menunjukkan hukum syariat yang keras masih diimplementasikan di Sudan.

“Hukuman mati dengan dirajam adalah pengingat bahwa reformasi hukum pidana selama transisi belumlah lengkap. Dan hukuman yang arkais dan keras seperti masih berada dalam undang-undang secara resmi,” kata Henry.

Baca Juga: Sepertiga Rakyat Sudan akan Kelaparan September Nanti kata PBB

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : The Guardian


TERBARU