Akibat Kasus Perzinaan, Perempuan di Sudan Divonis Rajam hingga Mati
Kompas dunia | 13 Juli 2022, 22:35 WIBOrganisasi ini juga mengklaim Tiyrab tidak diberi kesempatan didampingi pengacara.
“Penerapan hukuman mati dengan cara dirajam untuk tindak perzinaan adalah pelanggaran serius hukum internasional, termasuk hak untuk hidup dan pelarangan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tak manusiawi, atau menghinakan,” demikian pernyataan pihak ACJPS dikutip The Guardian.
Pemerintahan transisi Sudan kini telah mereformasi sejumlah hukum pidana dan peraturan syariat warisan diktator Omar Al-Bashir.
Namun, perubahan itu tidak menyentuh hukuman rajam.
Menanggapi vonis Tiyrab, Jehanne Henry, seorang pengacara hak asasi manusia, menyebut hukuman itu menunjukkan hukum syariat yang keras masih diimplementasikan di Sudan.
“Hukuman mati dengan dirajam adalah pengingat bahwa reformasi hukum pidana selama transisi belumlah lengkap. Dan hukuman yang arkais dan keras seperti masih berada dalam undang-undang secara resmi,” kata Henry.
Baca Juga: Sepertiga Rakyat Sudan akan Kelaparan September Nanti kata PBB
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : The Guardian