Akibat Kasus Perzinaan, Perempuan di Sudan Divonis Rajam hingga Mati
Kompas dunia | 13 Juli 2022, 22:35 WIBKHARTUM, KOMPAS.TV - Maryam Alsyed Tiyrab, seorang perempuan di negara bagian Nil Putih, Sudan divonis rajam hingga mati.
Menurut laporan The Guardian, Rabu (13/7/2022), vonis hukuman mati ini adalah yang pertama kali di negara itu hampir sedekade belakangan.
Tiyrab ditangkap polisi dan disidangkan atas kasus perzinaan sejak Juni lalu.
Perempuan 20 tahun itu mengaku telah mengajukan banding.
Hukuman rajam di Sudan ini umumnya akan dibatalkan setelah melalui banding di pengadilan tinggi.
Kalangan aktivis mengkhawatirkan bahwa vonis rajam terhadap Tiyrab adalah tanda pemerintah semakin berani memukul mundur hak perempuan usai kudeta militer pada Oktober 2021 silam.
Organisasi African Center for Justice and Peace Studies (ACJPS) menyebut vonis rajam itu adalah pelanggaran terhadap hukum internasional dan dalam negeri.
ACJPS mendesak Khartum “pembebasan tak bersyarat dan segera” terhadap Tiyrab.
Baca Juga: Lelaki ODGJ Pakistan Tewas Dirajam dan Digantung di Pohon karena Lecehkan Kitab Suci
ACJPS menyebut perempuan itu tidak menjalani pengadilan yang adil.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : The Guardian