Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara kepada 2 Tokoh Ikhwanul Muslimin
Kompas dunia | 29 Mei 2022, 22:32 WIBKAIRO, KOMPAS.TV — Pengadilan Mesir, Minggu (29/5/2022), menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara masing-masing kepada dua pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin karena dianggap terbukti menyebarkan berita bohong dan menghasut pemberontakan terhadap lembaga negara.
Seperti dilansir Associated Press, Minggu, selain menjatuhkan hukuman penjara kepada Abdel-Monaem Abul Fetouh atau Abdul Mun'im Abul Futuh, dan Mahmoud Ezzat atau Mahmud Izzat, Mahkamah Agung Keamanan Negara menghukum tujuh terdakwa lainnya dengan hukuman 15 tahun atas tuduhan yang sama.
Abdel-Monaem Abul Fetouh atau Abdul Mun'im Abul Futuh merupakan mantan kandidat presiden dan ketua partai Strong Egypt atau Hizbut Mesir Al Qawia. Adapun Mahmoud Ezzat atau Mahmud Izzat adalah penjabat pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin.
Pengadilan di Kairo juga menghukum Mohamed el-Kassas, wakil ketua partai Strong Egypt atau Hizbut Mesir Al Qawia, dan aktivis lain, Moaz el-Sharqawi, 10 tahun penjara atas tuduhan serupa, termasuk keanggotaan dalam kelompok terlarang.
Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris pada 2013.
Pengadilan, yang menangani kasus terkait teror, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 14 orang lainnya.
Abul Futuh, 70 tahun, adalah mantan pemimpin senior Ikhwanul Muslimin yang dipecat dari kelompok itu tahun 2011 ketika memutuskan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden Mesir.
Dia dan el-Kassas ditahan pada Februari 2018, setelah menyuarakan kritik keras terhadap pemerintah Presiden Abdul Fattah al-Sissi.
Media pro-pemerintah di Mesir bersikeras menyebut simpati sejati Abul Futuh masih ada pada Ikhwanul Muslimin.
Baca Juga: Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati bagi 24 Anggota Organisasi Ikhwanul Muslimin
Mahmoud Izzat, sosok misterius Ikhwanul Muslimin berusia 77 tahun, ditahan pada Agustus 2020. Dia buron sejak militer mencopot presiden pertama Mesir hasil pemilu, Mohamed Morsi yang merupakan pemimpin Ikhwanul Muslimin.
Pemerintahan Morsi yang seumur jagung dinilai telah memecah belah dan memicu protes massal di seluruh negeri.
Izzat dihukum karena beberapa kejahatan terkait teror dan dijatuhi hukuman mati dua kali secara in absentia dalam dua kasus terpisah.
Dia diadili kembali dalam satu kasus dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada April tahun lalu.
Abul Futuh, Ezzat dan el-Kassas ditambahkan ke daftar pelaku teror negara itu.
Kelompok HAM dilaporkan berulang kali mengkritik hukuman massal semacam itu di Mesir dan meminta pihak berwenang untuk memastikan pengadilan yang adil.
Kelompok-kelompok HAM tersebut, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, mengatakan penangkapan dan pengadilan terhadap orang-orang seperti Abul Futuh dan el-Kassas adalah bagian dari tindakan keras pemerintah terhadap perbedaan pendapat.
Tindakan keras itu ternyata tidak hanya menargetkan kelompok politik tetapi juga aktivis pro-demokrasi, jurnalis dan kritikus online.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Associated Press