> >

Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara kepada 2 Tokoh Ikhwanul Muslimin

Kompas dunia | 29 Mei 2022, 22:32 WIB
Abdel-Monaem Abul Fetouh atau Abdul Munim Abul Futuh, mantan kandidat presiden dan ketua partai Strong Egypt atau Hizbut Mesir Al Qawia, dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Mesir karena dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong dan menghasut pemberontakan terhadap negara. (Sumber: Peninsula Qatar)

Mahmoud Izzat, sosok misterius Ikhwanul Muslimin berusia 77 tahun, ditahan pada Agustus 2020. Dia buron sejak militer mencopot presiden pertama Mesir hasil pemilu, Mohamed Morsi yang merupakan pemimpin Ikhwanul Muslimin.

Pemerintahan Morsi yang seumur jagung dinilai telah memecah belah dan memicu protes massal di seluruh negeri.

Izzat dihukum karena beberapa kejahatan terkait teror dan dijatuhi hukuman mati dua kali secara in absentia dalam dua kasus terpisah.

Dia diadili kembali dalam satu kasus dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada April tahun lalu.

Abul Futuh, Ezzat dan el-Kassas ditambahkan ke daftar pelaku teror negara itu.

Kelompok HAM dilaporkan berulang kali mengkritik hukuman massal semacam itu di Mesir dan meminta pihak berwenang untuk memastikan pengadilan yang adil.

Kelompok-kelompok HAM tersebut, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, mengatakan penangkapan dan pengadilan terhadap orang-orang seperti Abul Futuh dan el-Kassas adalah bagian dari tindakan keras pemerintah terhadap perbedaan pendapat.

Tindakan keras itu ternyata tidak hanya menargetkan kelompok politik tetapi juga aktivis pro-demokrasi, jurnalis dan kritikus online.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU