Waduh, Kemlu AS Sebut PeduliLindungi Diduga Melakukan Pelanggaran HAM
Kompas dunia | 15 April 2022, 14:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementrian Luar Negeri Amerika (AS) mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM pada penggunaan aplikasi Pedulilindungi.
Hal itu diungkapkan Kemlu AS melalui laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM), yang mereka keluarkan terkait status HAM di seluruh dunia.
Indonesia pun menjadi negara yang disorot AS dalam laporan status HAM per 2021.
Salah satu laporan tersebut adanya pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi, yang merupakan aplikasi pelacakan Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Tentara Israel Serang Muslim Palestina yang Akan Salat Subuh di Masjid Al-Aqsa
Aplikasi tersebut menjadi syarat perjalanan dan aktivitas masyarakat.
Kemlu AS dalam laporannya melihat penggunakan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait privasi masyarakat.
Pada laporan tersebut, Kemlu AS mengungkapkan adanya Lembaga Swadaya Maasyarakat (LSM) yang melaporkan kekhawatirannya terkait informasi pribadi yang disimpan dalam aplikasi tersebut.
Tetapi pihak Kemlu AS tak mengungkapkan lembaga mana yang dimaksud.
“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” bunyi laporan yang dikutip dari Country Reports of Human Rights Practices for 2021, Jumat (15/4/2022).
Terkait laporan tersebut, KOMPAS TV telah menghubungi Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah.
Ia mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Kesehatan yang memiliki wewenang merespons terkait laporan itu.
Baca Juga: Pfizer Dorong Izin Booster Vaksin Untuk Anak Usia 5 Hingga 11 Tahun
Sedangkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan pihaknya saat ini tengah mempelajari laporan tersebut sebelum memberikan komentar.
Aplikasi PeduliLindungi saat ini sudah digunakan oleh puluhan juta masyarakat Indonesia, sejak diluncurkan pada Maret 2020.
PeduliLindungi menjadi salah satu syarat aktivitas masyarakat di ruang public, untuk memeriksa status vaksinasi Covid-19 setiap orang, dan risiko kemungkinan terpapar virus Corona tersebut.
Selain itu juga untuk melakukan pelacakan terkait kontak erat masyarakat.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Country Reports of Human Rights Practices for 2021/Kompas TV