> >

Kemlu Sebut 12 WNI Telah Dipulangkan dari Ukraina, 23 Lainnya Pilih Bertahan

Krisis rusia ukraina | 24 Maret 2022, 16:29 WIB
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengungkapkan, sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan dari Ukraina. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan dari Ukraina. 

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha menuturkan, mereka telah tiba di Tanah Air pada Senin (21/3/2022) kemarin.

"Alhamdulillah pada tanggal 21 Maret yang lalu, 12 warga negara Indonesia (sudah dipulangkan)," kata Judha dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/3). 

" (12 WNI) terdiri dari 9 warga negara kita yang ada Chernihiv, 2 WNI yang ada dari Dnipro dan kemudian 1 WNI ada di Kiev beserta 1 warga negara Ukraina, ini adalah orang tua dari 2 anak Dnipro telah tiba di Jakarta," imbuhnya.

Dia juga mengatakan bahwa 12 WNI tersebut telah menjalani proses karantina sesuai protokol kesehatan dari Satgas Covid-19.

"Kemudian pada tanggal 22 (Maret) mereka sudah dinyatakan bebas dari karantina," sebutnya.

Judha menambahkan, sebanyak 9 orang WNI merupakan pekerja migran Indonesia dan sudah dipulangkan ke kampung halaman mereka di Binjai, Sumatera Utara.

"Dan saat ini, alhamdulillah mereka berkumpul kembali bersama keluarga," jelasnya.

Baca Juga: Ukraina Gunakan Teknologi Pengenal Wajah ke Jasad Tentara Rusia, untuk Apa?

Dengan demikian, Judha mengatakan, hingga saat ini total ada 133 WNI yang sudah dievakuasi dari Ukraina.

Dia juga menyebut bahwa seluruh proses evakuasi WNI dari Ukraina telah selesai. 

"Dengan demikian, proses evakuasi WNI dari Ukraina telah selesai dengan total WNI yang telah berhasil kita evakuasi sebanyak 133," ujarnya.

23 WNI Pilih Tinggal di Ukraina

Sementara itu, Judha menyebut sebanyak 23 WNI sejak awal memilih untuk tetap tinggal di Ukraina.

"23 WNI ini mayoritas perempuan WNI dan anak-anaknya yang memiliki suami atau ayah warga negara Ukraina. Sesuai aturan di Ukraina, laki-laki dewasa usia 18-60 tahun dilarang ke luar dari negaranya karena ada wajib militer," jelasnya.

"Dan itu pilihan warga negara kita untuk tetap di Ukraina dan tinggal bersama keluarganya," tambah keterangan Judha. 

Meski demikian, Judha menekankan, KBRI Kiev tetap beroperasi terus menjalin komunikasi dengan mereka dan memonitor kondisi mereka.

"Saat ini mereka dalam kondisi aman dan selamat," ungkap Judha.

Baca Juga: Kemlu: Informasi Sementara, Tidak Ada WNI di Pesawat China Eastern MU5735 yang Jatuh di Guanxi
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU