> >

Ironis, Napi Ini Meninggal karena Serangan Jantung usai Hukuman Matinya Dibatalkan

Kompas dunia | 25 Februari 2022, 11:27 WIB
Ilustrasi hukuman mati. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)

TEHERAN, KOMPAS.TV - Seorang narapidana (napi) di Iran meninggal karena serangan jantung usai hukuman matinya karena pembunuhan yang ia lakukan 18 tahun lalu, dibatalkan.

Pembatalan tersebut dilakukan setelah tahanan yang hanya diketahui bernama Akbar, 55 tahun, telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Seperti dilaporkan surat kabar Iran, Hamshahri, pria tersebut ditahan bersama empat orang lainnya karena pembunuhan berencana.

Akbar dan komplotannya yang bernama Davood, dihukum dengan hukuman mati.

Baca Juga: Kanada Sahkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Pertama yang Berbahan Baku Nabati

Davood sendiri telah dieksekusi mati, dan Akbar dikabarkan akan mengalami nasib yang sama.

Sejak ditangkap saat berusia 37 tahun, Akbar menghabiskan waktunya di penjara Bandar Abbas, menunggu eksekusi matinya.

Depresi bertahun karena menunggu eksekusi mati, membuat Akbar menderita sejumlah penyakit.

Dikutip dari Daily Mail, ia bahkan sangat tegang setiap mendengar suara yang keras dari pengeras suara di penjara.

Pasalnya, ia selalu mengira itu menjadi pengumuman bahwa dirinya akan dieksekusi.

Tetapi Dewan Penyelesaian Sengketa Negara berhasil meyakinkan kerabat korban untuk mengampuni Akbar atas pembunuhan itu.

Hal itu kemudian berunjung pada pembebasannya.

Laporan mengungkapkan bahwa keluarga korban awalnya menolak untuk memberikan persetujuan mereka untuk pembebasannya.

Tetapi setelah mengetahui kesehatannya yang buruk, keluarga korban akhirnya memberikan maaf kepada Akbar.

Namun, Akbar meninggal sebelum dirinya dibebaskan.

Akbar dikabarkan mengalami serangan jantung saat mendengar berita itu, dan sempat dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Rusia Diyakini Jadikan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Target untuk Ditangkap

Dokter sendiri telah berusaha menyelamatkan nyawanya, namun ia dilaporkan meninggal sejam setelah tiba di rumah sakit.

Iran sendiri memberlakukan hukuman mati terhadap beberapa kejahatan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan pada anak, homoseksualitas, peredaran narkoba, perampokan bersenjata, hubungan seksual yang dilarang, perbuatan zina, dan plot menggulingkan pemerintahan Iran.

Pengawas Hak Asasi Manusia Iran melaporkan negara itu telah melakukan eksekusi mati terbanyak per kapita.

Dilaporkan 365 tahanan telah dieksekusi pada 2021, dengan rata-rata satu eksekusi mati per hari.

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Daily Mail


TERBARU