Malaysia Akan Naikkan Upah Minimum Jadi Rp5,1 Juta Tahun Ini
Kompas dunia | 7 Februari 2022, 10:30 WIBKUALA LUMPUR, KOMPAS.TV- Pemerintah Malaysia akan menaikkan upah minimum menjadi sekitar RM 1.500 atau setara Rp5,16 juta per bulan (kurs Rp3.438). Namun jumlah itu belum final karena masih menunggu persetujuan kabinet.
"Saya tidak bisa menyebutkan tingkat upah minimum yang tepat yang diusulkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia, tetapi sekitar RM 1.500 dan di bawahnya," kata Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan, dikutip dari Free Malaysia Today, Senin (7/2/2022).
"Saya merasa upah minimum yang ada harus dinaikkan. Meskipun beberapa karyawan (sektor) swasta dibayar lebih dari itu, tetapi di pemerintah tetap rendah," tambahnya.
Upah minimum Malaysia terakhir dinaikkan pada Februari 2020, dari RM 1.100 menjadi RM 1.200 per bulan. Namun di sektor usaha lain yang tidak terlalu terdampak pandemi, masih mampu menggaji pekerjanya di atas jumlah itu.
Baca Juga: Malaysia Catat 9.117 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi dalam Empat Bulan Terakhir
"Bahkan, ada yang tidak hanya memberikan upah minimum tetapi juga tunjangan lain seperti akomodasi dan kesejahteraan yang lebih baik," ucap Saravanan.
Di sisi lain, Federasi Pengusaha Malaysia (MEF) menilai usulan kenaikan upah minimum nasional menjadi RM1.500, akan mematikan dunia usaha. Menurutnya, saat ini sektor swasta Malaysia masih belum pilih dari pandemi.
"Upah minimum yang baru akan mendongkrak harga barang dan jasa. Biaya operasional pasti akan meningkat, jadi ini bukan waktu yang tepat," tutur Presiden MEF Syed Hussain Syed Husman.
"Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) membentuk lebih dari 90 persen bisnis Malaysia. Pemerintah harus mempertimbangkan kelangsungan hidup dan keberlanjutan mereka," lanjutnya.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Keluar dari RS usai Jalani Perawatan
Ia menyatakan, pemerintah Malaysia sebaiknya fokus pada upaya membantu sektor swasta pulih dan mengendalikan kenaikan biaya produk.
Menurutnya, menaikkan upah minimum jadi RM 1.500 bukanlah solusi bagi pekerja untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi, dan remunerasi harus didasarkan pada kinerja karyawan serta profitabilitas pemberi kerja.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :