> >

Malaysia Akan Naikkan Upah Minimum Jadi Rp5,1 Juta Tahun Ini

Kompas dunia | 7 Februari 2022, 10:30 WIB
Pemerintah Malaysia akan menaikkan upah minimum di negaranya menjadi sekitar Rp5,1 juta di tahun ini (7/2/2022). (Sumber: Straits Times)

Ia menyatakan, pemerintah Malaysia sebaiknya fokus pada upaya membantu sektor swasta pulih dan mengendalikan kenaikan biaya produk.

Menurutnya, menaikkan upah minimum jadi RM 1.500 bukanlah solusi bagi pekerja untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi, dan remunerasi harus didasarkan pada kinerja karyawan serta profitabilitas pemberi kerja.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU