Israel Tetapkan Enam Organisasi Advokasi Palestina sebagai Kelompok Teroris , AS Minta Klarifikasi
Kompas dunia | 23 Oktober 2021, 11:05 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Amerika Serikat (AS) mengatakan akan meminta klarifikasi dari Israel setelah enam organisasi masyarakat sipil Palestina ditetapkan sebagai kelompok “teroris”.
“Kami akan menghubungi mitra-mitra Israel kami untuk informasi lebih banyak tentang dasar penyebutan ini,” kata Juru Bicara Kemlu AS Ned Price, Jumat (22/10/2021), dalam jumpa pers seperti dikutip media Israel, Haaretz.
“Pemerintah Israel tidak memberi kami peringatan lebih dulu.”
“Kami meyakini penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan-kebebasan fundamental, dan masyarakat sipil yang kuat adalah sangat penting bagi pemerintahan yang bertanggung jawab dan responsif,” imbuh Price.
Baca Juga: Hamas Ancam Israel, Siap Perang jika Pendudukan Palestina Tak Berakhir
Sebelumnya di hari yang sama, Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz menandatangani surat perintah yang menetapkan enam kelompok advokasi sebagai “organisasi teroris.”
Keenam organisasi tersebut adalah Addameer, Komite Serikat Kerja Pertanian, Pusat Riset dan Pembangunan Bisan, Serikat Komite Perempuan Palestina dan Pertahanan untuk Anak-Anak Internasional - Palestina, dan Al-Haq, sebuah organisasi HAM yang bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Organisasi-organisasi ini beroperasi dengan menyamar sebagai ‘organisasi masyarakat sipil’, tapi pada praktiknya adalah dan membentuk lengan kepemimpinan organisasi yang bertujuan menghancurkan Israel sembari terlibat dalam aksi teroris,” tuding Gantz dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Middle East Eye.
Baca Juga: 97 Persen Air Terkontaminasi, Warga Gaza Keracunan Pelan-Pelan
Pernyataan itu menuding organisasi-organisasi tersebut dikendalikan oleh Front Populer untuk Pembebasan Palestina, kelompok perlawanan berpaham Marxist-Leninist, dan mempekerjakan “orang-orang yang terlibat dalam aktivitas teroris.”
Keputusan tersebut memantik kecaman dari organisasi-organisasi HAM termasuk organisasi HAM Israel, B’Tselem, juga Human Rights Watch dan Amnesty International.
“Keputusan ini merupakan eskalasi yang mengkhawatirkan yang mengancam mematikan kerja organisasi-organisasi masyarakat sipil Palestina paling terkemuka,” ungkap HRW dan Amnesty dalam suatu pernyataan bersama.
Sementara Kantor HAM PBB di wilayah Palestina mengatakan “khawatir” dengan pengumuman tersebut.
“Undang-undang kontra-terorisme seharusnya tidak digunakan untuk membatasi kerja HAM dan kemanusiaan yang sah,” kata Kantor HAM PBB dan menyebut alasan-alasan yang diajukan tampak samar dan tidak relevan.
Baca Juga: Israel Longgarkan Blokade Gaza, Analis: Dampaknya Tidak akan Terasa
Penulis : Edy A. Putra Editor : Fadhilah
Sumber : Middle East Eye