Inggris Resmi Hapus Indonesia dari Daftar Merah Perjalanan Internasional 11 Oktober
Kompas dunia | 8 Oktober 2021, 10:39 WIBLONDON, KOMPAS.TV - Inggris resmi menghapus Indonesia dari daftar merah perjalanan internasional mulai Senin 11 Oktober 2021. Kebijakan itu berlaku pukul 04.00 waktu Inggris.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Inggris Grant Shapps Kamis (7/10/2021). Demikian keterangan KBRI London yang diterima di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
"Dikeluarkannya Indonesia dari kategori red list ini merupakan hasil dari lobi yang dilakukan oleh Menlu RI Retno Marsudi saat bertemu dengan Menlu Inggris Liz Truss di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB di New York pada 20 September 2021," kata Duta Besar RI untuk Inggris Desra Percaya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Vanuatu Kembali Serang HAM Papua, Indonesia Beri Jawaban Menohok
Desra mengatakan keputusan itu juga merupakan suatu bentuk pengakuan dari Pemerintah Inggris atas langkah-langkah dan dan kemajuan yang dicapai Pemerintah Indonesia dalam mengatasi wabah Covid-19 di dalam negeri.
Dia juga mengatakan telah bertemu dengan Duta Besar Sarah Cooke dari Kemlu Inggris sebelum pengumuman resmi itu muncul dan memperoleh informasi lebih awal perihal bahwa Indonesia akan dikeluarkan dari kategori "daftar merah" perjalanan Inggris.
Dengan demikian, orang yang tiba dari Indonesia dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 secara lengkap, tidak lagi diwajibkan melakukan karantina di hotel selama 10 hari.
Baca Juga: Pimpin Pertemuan COVAX, Menlu Indonesia Retno Marsudi Dorong Percepatan Distribusi Vaksin Covid-19
KBRI London mengimbau masyarakat Indonesia untuk terus memantau kebijakan perjalanan internasional Inggris melalui situs web resmi Pemerintah Inggris GOV.UK, serta situs web dan media sosial KBRI London.
Selain Indonesia, negara-negara yang akan dihapus dari daftar wajib karantina Covid-19 antara lain Afrika Selatan, Brasil, dan Meksiko.
Jumlah negara yang masuk dalam "daftar merah" tujuan Inggris akan dipangkas dari 54 negara menjadi hanya sembilan negara.
Kebijakan karantina hotel pada negara-negara berisiko tinggi menimbulkan biaya 2.285 pound atau sekitar Rp44 juta per orang sehingga berdampak buruk bagi industri perjalanan global.
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Umumkan Indonesia Berhasil Amankan Hampir 120 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Inggris memang sudah melonggarkan aturan perjalanannya mulai 4 Oktober dengan menghapus daftar kuning negara-negara tujuan berisiko sedang.
Selain itu, Inggris tidak lagi mengharuskan penumpang yang sudah divaksinasi penuh untuk menjalani tes Covid-19 sebelum mereka tiba dari negara-negara yang bukan dari daftar merah perjalanan.
Pemerintah mengatakan, orang-orang yang datang ke Inggris mulai beberapa waktu kemudian pada Oktober, tidak lagi harus menjalani tes PCR. Sebagai gantinya, mereka dapat memilih tes cepat (rapid test) yang biayanya lebih murah.
Penulis : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV