> >

Kasus Covid-19 Naik, Singapura: 98 Persen Pasien Bergejala Ringan atau Tanpa Gejala Berkat Vaksin

Kompas dunia | 2 Oktober 2021, 23:56 WIB
Warga Singapura terlihat sedang menyeberang jalan. Menyusul lonjakan kasus baru Covid-19, siswa kelas 1 hingga 5 SD di Singapura akan beralih ke pembelajaran dari rumah sejak 27 September hingga 6 Oktober 2021. (Sumber: Kompas TV/Ant)

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Singapura menghadapi lonjakan penularan Covid-19 dengan catatan 2.356 kasus baru pada Sabtu (2/10/2021). Meski begitu, Kementerian Kesehatan Singapura menyebut, sebagian besar pasien Covid-19 bergejala ringan atau tanpa gejala.

“Di antara individu-individu yang tertular, lebih dari 98 persen memiliki gejala ringan atau tanpa gejala, sedangkan 0,3 persen membutuhkan perawatan ICU atau meninggal,” beber pihak Kementerian Kesehatan Singapura dalam rilis resmi, Sabtu.

Otoritas Singapura mengatakan, hal ini tidak terlepas dari vaksinasi yang membantu pasien terhindar dari gejala berat Covid-19.

Baca Juga: Xinjiang China Resmi Lantik Gubernur Baru Lulusan Harvad Amerika

“Ini adalah hasil kesuksesan vaksinasi pada sebagian besar penduduk kita,” tambah Kemenkes Singapura.

Pemerintah Singapura membeberkan data mereka, yaitu hanya 0,12 persen penduduk yang telah menerima dua dosis vaksin menderita gejala berat atau meninggal akibat Covid-19.

Sementara, 1,67 persen penduduk yang belum divaksinasi lengkap, terjangkit Covid-19 gejala berat atau meninggal.

Singapura juga mengklaim kebijakan pembatasan sosial terbaru berhasil memperlambat pertambahan kasus Covid-19.

”Walaupun angka kasus harian terus naik, tingkat kenaikannya terlihat sedikit menurun. Waktu yang dibutuhkan dalam penularan kasus memanjang dari 8 hari menjadi sekitar 10 hari,” ujar pemerintah Singapura.

Selain itu, karena sebagian besar kasus Covid-19 hanya melibatkan gejala ringan atau asimtomatik, mayoritas pasien menjalani isolasi mandiri.

“Persentase pasien yang membutuhkan perawatan ICU tetap rendah, sekitar 0,2 persen. Saat ini, total ada 34 tempat tidur ICU yang digunakan, dan kami memperkirakan angkanya akan meningkat,” kata pemerintah Singapura.

Di tengah kenaikan kasus ini, Pemerintah Singapura juga mengumumkan peraturan baru terkait perjalanan internasional.

“Mulai 6 Oktober 2021, orang yang bepergian masuk ke Singapura akan menjalani karantina 10 hari, berkurang dari kebijakan saat ini yaitu 14 hari isolasi mandiri, mengingat rata-rata periode inkubasi varian Delta yang lebih pendek,” ujar Kemenkes Singapura.

Baca Juga: Batal Maju Cawapres Filipina, Rodrigo Duterte Pensiun dari Politik

Selain itu, pemerintah Singapura menyebut akan mempertimbangkan memberikan izin masuk pada orang yang bepergian dengan melihat rekam jejak perjalanan selama 14 hari terakhir, lebih cepat dari aturan 21 hari sebelumnya.

“Ini artinya, penumpang dengan rekam jejak perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir berkaitan dengan keberangkatan dari Singapura diperbolehkan transit melalui Singapura,” tambah mereka.

Pemerintah Singapura menyebut berbagai kebijakan itu dalam rangka membuka kembali aktivitas sosial dan ekonomi, sambil mengurangi kematian akibat Covid-19.

“Hal ini membutuhkan sebuah perubahan kolektif dalam cara pandang kita. Kita perlu belajar hidup bersama virus dan memahami bahwa sebagian besar masyarakat, terutama yang telah divaksin bahwa Covid-19 bukan penyakit yang serius,” kata pemerintah Singapura.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Singapore Ministry of Health


TERBARU