Hampir 20 Tahun Baru Diadili, Proses Hukum Terdakwa Kasus Bom Bali Hadapi Banyak Masalah
Kompas dunia | 1 September 2021, 06:33 WIBTELUK GUANTANAMO, KOMPAS.TV – Tiga pelaku bom Bali pada 2002 termasuk Encep Nurjaman alias Hambali mulai mejalani proses sidang. Mereka diadili komisi militer Amerika Serikat setelah ditahan selama 18 tahun tanpa dakwaan di tempat penahanan Guantanamo, Kuba.
Adapun Hambali dan dua pelaku asal Malaysia itu dikenai dakwaan pembunuhan, terorisme, dan konspirasi.
Untuk sidang pertama yakni, Senin (30/8/2021), berlangsung sampai lima jam karena proses penerjemahan yang memakan waktu. Para tahanan disebutkan tidak memahami bahasa Inggris dan penerjemahnya pun tak mahir berbahasa Melayu.
Selain masalah penerjemahan selama proses sidang, tim hukum Mohammed Nazir bin Lep juga mempersoalkan penerjemah yang kini bekerja pada jaksa. Padahal, sebelumnya, penerjamah tersebut ditugaskan ke tim pembela saat tim pembela mempersiapkan permintaan pembebasan bersyarat di Guantanamo ke dewan peninjau.
”Penerjemah itu menyimpan informasi-informasi rahasia yang bisa jadi sudah dibagikan ke tim penuntut,” kata Christine Funk, pengacara untuk terdakwa Mohammed Farik bin Amin, seperti dikutip dari Kompas.id.
Tim hukum Mohammed Nazir bin Lep juga mengungkapkan, mereka hendak menunjukkan pernyataan tertulis dari penerjemah Indonesia yang diduga mengatakan, ”Saya tidak tahu mengapa pemerintah menghabiskan begitu banyak uang untuk para teroris ini. Mereka seharusnya sudah dibunuh dari dulu.”
Hakim sidang menegaskan, para penerjemah sudah memenuhi persyaratan dari komisi militer untuk mengikuti proses sidang ini. Masukan atau keluhan dari tim pembela akan ditangani belakangan.
Baca Juga: Hambali, Tersangka Dalang Bom Bali 2002, Mulai Jalani Persidangan Militer AS di Kamp Guantanamo Kuba
Hambali dikenal sebagai pemimpin Jamaah Islamiyah, kelompok militan di Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan kelompok Al-Qaeda. Hambali ini yang disebutkan merekrut anggota-anggota kelompoknya, termasuk Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, untuk menjalankan terornya.
Menurut rencana, sidang kemudian dilanjutkan lagi pada Selasa. Ini merupakan langkah awal dari perjalanan panjang proses hukum ketiganya.
Proses hukum berjalan lambat hingga memakan waktu bertahun-tahun itu karena menghadapi banyak masalah, seperti kasus-kasus Guantanamo yang lain. Salah satunya karena bukti yang sudah tidak bisa digunakan gara-gara proses penyiksaan Badan Intelijen Pusat (CIA) dan isu pemenjaraan tanpa dakwaan.
”Ini sudah hampir 20 tahun setelah kejadian. Banyak saksi mata sudah meninggal dan situasinya sudah berubah. Dalam pandangan saya, para tersangka tidak akan mendapatkan proses pengadilan yang adil,” kata Brian Bouffard, anggota tim hukum dari salah seorang pelaku asal Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep.
Proses sidang para pelaku bom Bali ini dilakukan saat pemerintahan Presiden AS Joe Biden hendak menutup Guantanamo. Di Guantanamo masih ada 39 orang yang ditahan dari 779 orang yang ditangkap di Afghanistan setelah serangan teroris di AS, 11 September 2001.
Proses sidang tiga pelaku bom Bali itu baru dimulai sekarang karena sebelumnya mereka ditahan di tempat penahanan rahasia CIA untuk diinterogasi lebih mendalam selama tiga tahun. Setelah itu, mereka baru dipindahkan ke Guantanamo.
Keputusan untuk mendakwa ketiganya dibuat oleh pejabat hukum Departemen Pertahanan AS pada akhir masa pemerintahan Donald Trump. Bouffard menilai keputusan ini memperumit upaya menutup Guantanamo karena pemerintah kemungkinan akan cenderung tidak membebaskan tahanan yang sedang menghadapi kasus tuntutan aktif, bahkan setelah bertahun-tahun ditahan.
”Akan semakin sulit menutup Guantanamo setelah dakwaan,” ujarnya.
Baca Juga: Biden Berencana Tutup Penjara Guantanamo Tempat Hambali
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id