Hampir 20 Tahun Baru Diadili, Proses Hukum Terdakwa Kasus Bom Bali Hadapi Banyak Masalah
Kompas dunia | 1 September 2021, 06:33 WIBProses hukum berjalan lambat hingga memakan waktu bertahun-tahun itu karena menghadapi banyak masalah, seperti kasus-kasus Guantanamo yang lain. Salah satunya karena bukti yang sudah tidak bisa digunakan gara-gara proses penyiksaan Badan Intelijen Pusat (CIA) dan isu pemenjaraan tanpa dakwaan.
”Ini sudah hampir 20 tahun setelah kejadian. Banyak saksi mata sudah meninggal dan situasinya sudah berubah. Dalam pandangan saya, para tersangka tidak akan mendapatkan proses pengadilan yang adil,” kata Brian Bouffard, anggota tim hukum dari salah seorang pelaku asal Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep.
Proses sidang para pelaku bom Bali ini dilakukan saat pemerintahan Presiden AS Joe Biden hendak menutup Guantanamo. Di Guantanamo masih ada 39 orang yang ditahan dari 779 orang yang ditangkap di Afghanistan setelah serangan teroris di AS, 11 September 2001.
Proses sidang tiga pelaku bom Bali itu baru dimulai sekarang karena sebelumnya mereka ditahan di tempat penahanan rahasia CIA untuk diinterogasi lebih mendalam selama tiga tahun. Setelah itu, mereka baru dipindahkan ke Guantanamo.
Keputusan untuk mendakwa ketiganya dibuat oleh pejabat hukum Departemen Pertahanan AS pada akhir masa pemerintahan Donald Trump. Bouffard menilai keputusan ini memperumit upaya menutup Guantanamo karena pemerintah kemungkinan akan cenderung tidak membebaskan tahanan yang sedang menghadapi kasus tuntutan aktif, bahkan setelah bertahun-tahun ditahan.
”Akan semakin sulit menutup Guantanamo setelah dakwaan,” ujarnya.
Baca Juga: Biden Berencana Tutup Penjara Guantanamo Tempat Hambali
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id