Hampir 20 Tahun Baru Diadili, Proses Hukum Terdakwa Kasus Bom Bali Hadapi Banyak Masalah
Kompas dunia | 1 September 2021, 06:33 WIBTELUK GUANTANAMO, KOMPAS.TV – Tiga pelaku bom Bali pada 2002 termasuk Encep Nurjaman alias Hambali mulai mejalani proses sidang. Mereka diadili komisi militer Amerika Serikat setelah ditahan selama 18 tahun tanpa dakwaan di tempat penahanan Guantanamo, Kuba.
Adapun Hambali dan dua pelaku asal Malaysia itu dikenai dakwaan pembunuhan, terorisme, dan konspirasi.
Untuk sidang pertama yakni, Senin (30/8/2021), berlangsung sampai lima jam karena proses penerjemahan yang memakan waktu. Para tahanan disebutkan tidak memahami bahasa Inggris dan penerjemahnya pun tak mahir berbahasa Melayu.
Selain masalah penerjemahan selama proses sidang, tim hukum Mohammed Nazir bin Lep juga mempersoalkan penerjemah yang kini bekerja pada jaksa. Padahal, sebelumnya, penerjamah tersebut ditugaskan ke tim pembela saat tim pembela mempersiapkan permintaan pembebasan bersyarat di Guantanamo ke dewan peninjau.
”Penerjemah itu menyimpan informasi-informasi rahasia yang bisa jadi sudah dibagikan ke tim penuntut,” kata Christine Funk, pengacara untuk terdakwa Mohammed Farik bin Amin, seperti dikutip dari Kompas.id.
Tim hukum Mohammed Nazir bin Lep juga mengungkapkan, mereka hendak menunjukkan pernyataan tertulis dari penerjemah Indonesia yang diduga mengatakan, ”Saya tidak tahu mengapa pemerintah menghabiskan begitu banyak uang untuk para teroris ini. Mereka seharusnya sudah dibunuh dari dulu.”
Hakim sidang menegaskan, para penerjemah sudah memenuhi persyaratan dari komisi militer untuk mengikuti proses sidang ini. Masukan atau keluhan dari tim pembela akan ditangani belakangan.
Baca Juga: Hambali, Tersangka Dalang Bom Bali 2002, Mulai Jalani Persidangan Militer AS di Kamp Guantanamo Kuba
Hambali dikenal sebagai pemimpin Jamaah Islamiyah, kelompok militan di Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan kelompok Al-Qaeda. Hambali ini yang disebutkan merekrut anggota-anggota kelompoknya, termasuk Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, untuk menjalankan terornya.
Menurut rencana, sidang kemudian dilanjutkan lagi pada Selasa. Ini merupakan langkah awal dari perjalanan panjang proses hukum ketiganya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id