> >

Beli Lemari Es Bekas, Pria di Korea Selatan Ini Kaget Temukan Uang Tunai Rp1,2 Miliar di Dalamnya

Kompas dunia | 13 Agustus 2021, 15:13 WIB
Seorang pria Korea Selatan kagetmenemukan uang sebanyak Rp1,2 milyar dari lemari es bekas yang dibelinya. (Sumber: MBC News Via World of Buzz)

SEOUL, KOMPAS.TV - Seorang pria di Korea Selatan merasa kaget dengan keberuntungan yang dimilikinya setelah membeli sebuah lemari es bekas.

Pasalnya, pria tersebut menemukan uang tunai senilai 100 juta won atau setara Rp1,2 miliar di dalamnya.

Lemari es tersebut dibeli oleh pria tersebut secara online.

Seperti dikutip oleh World of Buzz dari Hankok Ilbo, Tuan A, seorang warga lokal membeli lemari es bekas dari perusahaan di Jongno-gu, Seoul.

Baca Juga: Kim Jong-Un Hukum Berat Pelanggar Karantina Covid-19 Korea Utara, Bakal Dipenjara Seumur Hidup

Ia pun sangat terkejut ketika membuka lemari es barunya tersebut dan  menemukan 2.200 lembar uang kertas 50.000 won dengan total 100 juta won.

Karena lemari es itu merupakan barang bekas, barang tersebut datang tak bersama boks melainkan hanya dilapisi dengan plastik.

Terkait penemuan tersebut, Tuan A melaporkan uang tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (6/8/2021), ketimbang menyembunyikannya.

Pihak kepolisian mengungkapkan tengah melangsungkan investigasi terhadap perusahaan, jasa pengangkutan dan pembeli yang terlibat dengan memeriksa rekaman CCTV.

Namun, sumber dari uang tunai tersebut masih belum bisa dikonfirmasikan.

Saat ini uang tersebut tengah berada dalam penyimpanan polisi.

Jika ternyata memiliki hubungan dengan kejahatan, maka uang itu akan menjadi milik negara berkaitan dengan Undang-Undang tentang Pengaturan dan Hukuman Penyembunyian Pidana.

Tetapi jika uang itu diakui sebagai barang hilang yang tak terkait dengan kejahatan, pemiliknya memiliki waktu enam bulan untuk mengklaim.

Baca Juga: Tiga Tentara Tewas di Pangkalan Udara Malaysia di Serawak Usai Terjadi Penembakan

Namun jika tak ada yang mengklaim maka pria yang pertama menemukannya, yaitu Tuan A, menjadi pemiliknya.

Meski begitu, ia harus membayar pajak sebesar 22 persen atas penemuan tersebut.

Sedangkan jika pemilik uang ditemukan, Tuan A akan mendapatkan kompensasi sekitar 5 hingga 10 persen.

Tetapi jika Tuan A tak mengambil uang tersebut selama tiga bulan, setelah enam bulan pertama lewat, maka uang itu akan dikembalikan ke penyimpanan nasional.

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : World of Buzz


TERBARU