Beli Lemari Es Bekas, Pria di Korea Selatan Ini Kaget Temukan Uang Tunai Rp1,2 Miliar di Dalamnya
Kompas dunia | 13 Agustus 2021, 15:13 WIBSaat ini uang tersebut tengah berada dalam penyimpanan polisi.
Jika ternyata memiliki hubungan dengan kejahatan, maka uang itu akan menjadi milik negara berkaitan dengan Undang-Undang tentang Pengaturan dan Hukuman Penyembunyian Pidana.
Tetapi jika uang itu diakui sebagai barang hilang yang tak terkait dengan kejahatan, pemiliknya memiliki waktu enam bulan untuk mengklaim.
Baca Juga: Tiga Tentara Tewas di Pangkalan Udara Malaysia di Serawak Usai Terjadi Penembakan
Namun jika tak ada yang mengklaim maka pria yang pertama menemukannya, yaitu Tuan A, menjadi pemiliknya.
Meski begitu, ia harus membayar pajak sebesar 22 persen atas penemuan tersebut.
Sedangkan jika pemilik uang ditemukan, Tuan A akan mendapatkan kompensasi sekitar 5 hingga 10 persen.
Tetapi jika Tuan A tak mengambil uang tersebut selama tiga bulan, setelah enam bulan pertama lewat, maka uang itu akan dikembalikan ke penyimpanan nasional.
Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada
Sumber : World of Buzz