> >

Media Dunia Soroti Unjuk Rasa Berbikini Dinar Candy dan Pasal Pornografi yang Disangkakan

Kompas dunia | 6 Agustus 2021, 20:27 WIB
DJ Dinar Candy. Media dunia menyoroti unjuk rasa berbikini DJ Dinar Candy dan kasus pornografi yang mengikuti tindakan tersebut. (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Media dunia menyoroti unjuk rasa berbikini DJ Dinar Candy dan kasus pornografi yang mengikuti tindakan tersebut. Tidak tanggung-tanggung, kantor berita kelas dunia Reuters dan media regional Straits Times serta berbagai media internasional memberitakan kasus tersebut. 

Seperti dilansir Straits Times, Jumat (06/08/2021), Kepolisian Indonesia mengenakan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi setelah selebriti berusia 28 tahun itu melakukan protes dan unjuk rasa jalanan terkait perpanjangan PPKM.

Unjuk rasa Dinar Candy itu dilakukannya seorang diri, mengenakan bikini merah dan bermasker sambil membawa poster berisi protes atas pembatasan sosial yang diperpanjang. 

Dinar Candy berdiri di sisi jalan Jakarta memegang papan bertuliskan bahwa dia tertekan oleh perpanjangan pembatasan pergerakan di Indonesia untuk menghadang penyebaran Covid-19. Aksi itu pun direkam secara live oleh adiknya.

Kapolres Jakarta Selatan Azis Andriansyah dalam pernyataan yang disiarkan Kompas TV seperti dilaporkan Reuters hari Kamis (05/08/2021) mengatakan, "Tindakannya tidak mengindahkan norma budaya dan agama," seraya menambahkan DJ Dinar Candy belum ditahan.

Saat ini status Dinar Candy adalah tersangka dan dijerat Pasal 16 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar. 

Meski ancaman hukuman 10 tahun kepolisian tidak menahan Dinar Candy, padahal dalam Pasal 21 ayat (4) sub a KUHAP disebutkan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih dapat dilakukan penahanan.

Baca Juga: Ini Alasan Komnas Perempuan Nilai Dinar Candy Tak Langgar UU Pornografi

Dinar Candy cari pacar bayaran. Kapolres Jakarta Selatan Azis Andriansyah dalam pernyataan yang disiarkan Kompas TV seperti dilaporkan Reuters hari Kamis, (05/08/2021) mengatakan, "Tindakannya tidak mengindahkan norma budaya dan agama," seraya menambahkan DJ Dinar Candy belum ditahan. (Sumber: Instagram/@dinar_candy)

Polres Jakarta Selatan dan Dinar Candy tidak menanggapi permintaan komentar dari media-media luar negeri. Sementara Pengacara Dinar Candy Acong Latief mengatakan kepada Reuters tindakan Dinar Candy mungkin dimotivasi oleh stres dan tekanan batin.

Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan konservatisme, di mana kelompok-kelompok agama menuntut peran yang lebih besar bagi Islam dalam politik dan masyarakat.

Undang-Undang pornografi yang kontroversial membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar bagi mereka yang terbukti di persidangan melanggar undang-undang tersebut.

Baca Juga: Alasan Polisi Tidak Tahan Dinar Candy Meski Terancam 10 Tahun Penjara

Indonesia sejak Juli berjuang melawan gelombang kedua infeksi Covid-19 yang didorong oleh varian virus Delta yang sangat menular. Pekan ini, Presiden Joko Widodo memperpanjang pembatasan sosial atau PPKM hingga Senin depan.

Indonesia melewati tonggak sejarah lebih dari 100.000 kematian pada hari Rabu.

Maidina Rahmawati, seorang peneliti di Institute for Criminal Justice Reform, sebuah kelompok aktivis hukum yang berbasis di Jakarta, seperti dilaporkan Straits times mengatakan aksi Dinar Candy harus dipahami sebagai protes, bukan pornografi.

"Ini sangat berbahaya dan bisa mengarah pada penegakan yang sewenang-wenang dan berlebihan, atau kriminalisasi berlebihan," katanya.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU