> >

Media Dunia Soroti Unjuk Rasa Berbikini Dinar Candy dan Pasal Pornografi yang Disangkakan

Kompas dunia | 6 Agustus 2021, 20:27 WIB
DJ Dinar Candy. Media dunia menyoroti unjuk rasa berbikini DJ Dinar Candy dan kasus pornografi yang mengikuti tindakan tersebut. (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Undang-Undang pornografi yang kontroversial membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar bagi mereka yang terbukti di persidangan melanggar undang-undang tersebut.

Baca Juga: Alasan Polisi Tidak Tahan Dinar Candy Meski Terancam 10 Tahun Penjara

Indonesia sejak Juli berjuang melawan gelombang kedua infeksi Covid-19 yang didorong oleh varian virus Delta yang sangat menular. Pekan ini, Presiden Joko Widodo memperpanjang pembatasan sosial atau PPKM hingga Senin depan.

Indonesia melewati tonggak sejarah lebih dari 100.000 kematian pada hari Rabu.

Maidina Rahmawati, seorang peneliti di Institute for Criminal Justice Reform, sebuah kelompok aktivis hukum yang berbasis di Jakarta, seperti dilaporkan Straits times mengatakan aksi Dinar Candy harus dipahami sebagai protes, bukan pornografi.

"Ini sangat berbahaya dan bisa mengarah pada penegakan yang sewenang-wenang dan berlebihan, atau kriminalisasi berlebihan," katanya.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU