> >

Langgar Protokol Kesehatan, Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta

Kompas dunia | 28 Mei 2021, 10:43 WIB
Penyanyi asal Malaysia, Siti Nurhaliza berkunjung ke Kantor Redaksi Kompas.com di Menara Kompas, Jakarta, Jumat (9/8/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV – Penyanyi asal Malaysia, Siti Nurhaliza Tarudin dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa didenda RM 10 ribu atau sekitar Rp 34,5 juta lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19.

 Keduanya diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar upacara keagamaan “tahnik” untuk anaknya yang baru lahir pada 19 April lalu yaitu, Muhammad Afwa.

Selain Siti, pemerintah juga menjatuhkan denda kepada tiga orang lainnya, termasuk diantaranya, Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan serta dua ustaz yakni Azhar Idrus dan Don Daniyal. Masing-masing didenda sebesar RM 2 ribu (sekitar Rp 6,9 juta).

Melansir dari laman Kontan.co.id, Kepolisian Selangor juga menjatuhkan denda kepada beberapa pasangan selebriti yang hadir di acara tersebut.

Kepolisian Selangor mengusut kegiatan "tahnik" itu karena mendapat laporan acara itu melanggar protokol kesehatan dan pengetatan pergerakan penduduk.

Sejumlah tamu dilaporkan datang dari luar negara bagian untuk menghadiri acara itu. Padahal, pemerintah Malaysia untuk sementara melarang penduduk bepergian antarnegara bagian untuk mencegah penularan virus corona.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia Akan Dipulangkan, Bagaimana Skemanya?

Siti Nurhaliza lantas memberikan klarifikasi terkait kasus itu. Dia mengatakan tidak melanggar protokol kesehatan.

Menurut Siti, sejumlah tamu, termasuk menteri agama, hanya hadir sebentar untuk mendoakan sang anak, lalu kemudian meninggalkan lokasi. Ia juga mengatakan proses tahnik itu digelar dalam tiga tahap untuk menghindari kerumunan.

Masyarakat Malaysia saat ini tengah menyoroti sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan figur publik ataupun pejabat negara. Mereka merasa pemerintah menerapkan standar ganda karena membiarkan para pesohor atau pejabat yang melanggar aturan itu dan tidak dikenakan hukuman berat.

Namun, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, menyatakan pemerintah tidak menerapkan standar ganda dalam menegakkan protokol Kesehatan.

"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum, jika memang terbukti, maka mereka diganjar hukuman denda," kata Yassin dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu.

Baca Juga: Kenaikan Jumlah Pasien Covid 19 Pasca Lebaran Mulai Muncul di Tegal

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU