Langgar Protokol Kesehatan, Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta
Kompas dunia | 28 Mei 2021, 10:43 WIBNamun, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, menyatakan pemerintah tidak menerapkan standar ganda dalam menegakkan protokol Kesehatan.
"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum, jika memang terbukti, maka mereka diganjar hukuman denda," kata Yassin dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu.
Baca Juga: Kenaikan Jumlah Pasien Covid 19 Pasca Lebaran Mulai Muncul di Tegal
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV