> >

Hong Kong Pertimbangkan Wajib Vaksin Bagi Pekerja Migran Asing

Kompas dunia | 4 Mei 2021, 16:35 WIB
Pekerja migran asal Filipina berbaris untuk melakukan tes Covid-19 di Hong Kong, Sabtu (1/4/2021). Pemerintah Hong Kong masih mempertimbangkan apakah akan mewajibkan vaksin Covid-19 bagi pekerja migran asing. (Sumber: Associated Press)

HONG KONG, KOMPAS.TV - Pemerintah  Hong Kong masih mempertimbangkan apakah akan memberlakukan persyaratan wajib vaksinasi Covid-19 bagi pekerja migran asing atau tidak.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam, Selasa (4/4/2021), seperti dikutip dari The Associated Press.

“Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan telah menyampaikan bahwa kedatangan pembantu rumah tangga asing atau perpanjangan kontrak perlu mempertimbangkan persyaratan vaksinasi secara wajib. Tapi saya mengerti ada perbedaan antara wajib vaksinasi dan wajib tes Covid-19," kata Lam.

"Ini akan menjadi pertama kalinya kami berusaha memperkenalkan vaksinasi wajib untuk populasi kami. Jadi saya akan menginstruksikan Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan untuk mencermati masalah ini, dan kami juga akan mencari pandangan dari kantor konsulat terkait. Kami belum memiliki keputusan hingga saat ini," ujar Lam.

Baca Juga: Hong Kong Kembali Rencanakan Travel Bubble, Kini dengan Makau

Namun demikian, sebelumnya pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa semua pembantu rumah tangga asing yang tinggal di Hong Kong harus menjalani tes Covid-19 sebelum 9 Mei.

Keputusan itu diambil setelah dua pekerja rumah tangga asing dinyatakan positif Covid-19.

Lam bersikeras, bahwa keputusan apa pun akan diambil oleh pemerintahannya berdasarkan risiko kesehatan.

Tidak akan ada diskriminasi berdasarkan kebangsaan atau etnis.

"Saya memahami bahwa ada beberapa kekhawatiran tentang kebijakan yang berkaitan dengan pembantu rumah tangga asing. Saya harus menekankan bahwa semua kontrol dan tindakan ini dirumuskan atas dasar masalah kesehatan masyarakat, bukti ilmiah dan obyektif, dan tidak ada diskriminasi," kata Lam.

"Masalah ini terlepas dari ras, bahasa, atau status sosial mereka. Tidak ada pengobatan yang berbeda. Dasar utama dari tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi ini adalah risiko (yang akan ditimbulkan," imbuhnya.

Berdasarkan akun resmi Instagram Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, telah diumumkan bahwa seluruh pekerja migran di Hong Kong yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 paling lambat pada Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Berbagi Pengalaman Puasa WNI Muslim di Hong Kong Saat Pandemi

Selain itu juga diumumkan bagi pekerja migran yang telah menerima dua dosis vaksin dalam 14 hari sebelumnya atau telah melakukan tes Covid-19 pada Jumat (30/4/2021), tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19.

Hong Kong merupakan salah satu kantong pekerja migran asal Indonesia.

Berdasarkan keterangan dari KJRI Hong Kong, saat ini terdapat 155.000 pekerja migran Indonesia yang berada dan bekerja di Hong Kong.  

Penulis : Tussie Ayu Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU