Hong Kong Pertimbangkan Wajib Vaksin Bagi Pekerja Migran Asing
Kompas dunia | 4 Mei 2021, 16:35 WIB"Masalah ini terlepas dari ras, bahasa, atau status sosial mereka. Tidak ada pengobatan yang berbeda. Dasar utama dari tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi ini adalah risiko (yang akan ditimbulkan," imbuhnya.
Berdasarkan akun resmi Instagram Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, telah diumumkan bahwa seluruh pekerja migran di Hong Kong yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 paling lambat pada Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: Berbagi Pengalaman Puasa WNI Muslim di Hong Kong Saat Pandemi
Selain itu juga diumumkan bagi pekerja migran yang telah menerima dua dosis vaksin dalam 14 hari sebelumnya atau telah melakukan tes Covid-19 pada Jumat (30/4/2021), tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19.
Hong Kong merupakan salah satu kantong pekerja migran asal Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari KJRI Hong Kong, saat ini terdapat 155.000 pekerja migran Indonesia yang berada dan bekerja di Hong Kong.
Penulis : Tussie Ayu Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV