Prancis Ajukan RUU Anti Radikalisme yang Bikin Khawatir Kaum Muslim
Kompas dunia | 16 Februari 2021, 23:46 WIBPerwakilan para pemimpin tertinggi agama sudah dilibatkan dalam konsultasi saat teks RUU ditulis. Wakil Muslim pemerintah dan Dewan Muslim Prancis telah menyatakan dukungan terhadap RUU ini.
Ghaleb Bencheikh, kepala Yayasan untuk Islam Prancis, badan Islam progresif, menyatakan dalam sebuah wawancara baru-baru ini, “RUU ini tidak adil, tapi diperlukan untuk melawan radikalisme.”
RUU berisi 51 pasal ini juga akan melarang sertifikat keperawanan dan akan menindak tegas praktek poligami dan perkawinan paksa, praktek yang tidak terikat agama secara sah. Menurut para penentang RUU, hal-hal ini sudah ada dalam hukum yang ada di Prancis sekarang.
Baca Juga: Macron Disamakan dengan Nazi atas Perlakuannya ke Umat Muslim, Prancis Meradang
RUU ini juga hendak memastikan bahwa anak-anak masuk sekolah reguler sejak usia 3 tahun, salah satu jalan untuk menyasar sekolah di rumah, tempat ideologi diajarkan. Selain itu, RUU ini juga memastikan netralitas dalam transportasi publik, termasuk bagi perusahaan swasta yang bekerja untuk negara dan seluruh pegawai publik dilatih dalam sekularisme.
RUU ini juga memperkenalkan mekanisme untuk menjamin bahwa majid dan asosiasi yang menjalankannya tidak berada di bawah pengaruh asing atau faham Salafi lokal yang menerjemahkan Islam secara ketat.
Untuk mengakomodasi perubahan, RUU tersebut menyesuaikan hukum Prancis 1905 yang menjamin pemisahan gereja dan negara.
Penulis : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV