Ambil Hati Rakyat Myanmar, Junta Militer Berikan Remisi Kepada 23.000 Narapidana
Kompas dunia | 12 Februari 2021, 22:05 WIBYANGON, KOMPAS.TV - Junta militer Myanmar dalam upaya untuk mengambil hati rakyat Myanmar memberi remisi hukuman terhadap 23.314 narapidana lokal dan 55 narapidana asing pada Jumat (12/02/2021), seperti dilansir Associated Press, Jum'at (12/02/2021)
Pemimpin kudeta Myanmar menggunakan hari libur Union Day pada hari Jumat, (12/2/2021) untuk menyerukan kepada orang-orang untuk bekerja sama dengan militer jika mereka menginginkan demokrasi, permintaan yang kemungkinan akan disambut dengan cemoohan oleh pengunjuk rasa yang menuntut pembebasan pemimpin terpilih negara mereka dari penahanan.
Junta militer Myanmar mengumumkan pemberian remisi massal bagi narapidana di seluruh negeri di Hari Persatuan atau Union Day, sehingga ribuan narapidana bisa bebas dari penjara setelah remisi, dan puluhan ribu narapidana berkurang masa penjaranya.
Baca Juga: Jenderal Pemimpin Kudeta Myanmar Minta Unjuk Rasa Dihentikan, Sebut Hasutan Orang Tak Bermoral
Xinhua, Jum'at, (12/02/2021) melaporkan, Dewan Administrasi Negara Myanmar yang berada di bawah Jenderal Senior Min Aung Hlaing, sebagai ketua dewan, menyatakan remisi hukuman kepada para narapidana itu diberikan kepada yang divonis bersalah sebelum 31 Januari tahun ini.
Selain itu, komandan militer militer memberi pesan kepada rakyat Myanmar, yang diterbitkan Jumat di surat kabar Global New Light of Myanmar,
“Saya dengan serius mendesak seluruh bangsa untuk bergandengan tangan dengan Tatmadaw untuk keberhasilan realisasi demokrasi,” kata Jenderal Senior Min Aung Hlaing menggunakan istilah lokal untuk militer.
"Pelajaran sejarah telah mengajarkan kita, hanya persatuan nasional yang dapat memastikan non-disintegrasi Persatuan dan pelestarian kedaulatan," tambahnya.
Baca Juga: Suku-Suku Myanmar Unjuk Rasa Dengan Atribut Kesukuan di Seluruh Negara, Protes Kudeta Militer
Perintah remisi negara itu mengurangi hukuman mati menjadi penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, penjara seumur hidup dan tanpa kemungkinan pembebasan menjadi 40 tahun penjara, tidak termasuk narapidana yang telah diampuni dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam perintah amnesti sebelumnya.
Tahanan yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perintah amnesti sebelumnya akan dikurangi menjadi 50 tahun penjara, hukuman lebih dari 40 tahun penjara akan dikurangi menjadi 40 tahun, sementara vonis penjara 40 tahun ke bawah dikurangi seperempatnya, menurut perintah tersebut.
Keputusan itu diambil untuk mengubah para narapidana menjadi warga negara yang baik, untuk memuaskan publik, dan untuk menciptakan dasar kemanusiaan dan kasih sayang sembari membangun negara demokrasi baru dengan perdamaian, pembangunan dan disiplin, kata dewan tersebut.
Baca Juga: Karena Kudeta, Negara-Negara Ini Kompak Beri Sanksi Untuk Myanmar
Kudeta 1 Februari Min Aung Hlaing menggulingkan pemerintah sipil pemenang Nobel Aung San Suu Kyi dan mencegah anggota parlemen yang baru terpilih untuk membuka sesi baru Parlemen.
Ini membalik hampir satu dekade kemajuan menuju demokrasi setelah 50 tahun pemerintahan militer dan telah menyebabkan protes yang meluas di kota-kota di seluruh negeri.
Militer mengatakan pihaknya dipaksa untuk turun tangan karena pemerintah Suu Kyi gagal menyelidiki tuduhan penipuan dalam pemilihan November, meskipun komisi pemilihan mengatakan tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV