> >

Ambil Hati Rakyat Myanmar, Junta Militer Berikan Remisi Kepada 23.000 Narapidana

Kompas dunia | 12 Februari 2021, 22:05 WIB
Jenderal Senior Min Aung Hlaing, Kepala Junta Militer Myanmar. Dewan Administrasi Negara Myanmar yang berada di bawah Jenderal Senior Min Aung Hlaing, sebagai ketua dewan, memberikan remisi hukuman kepada 23.000 narapidana yang divonis bersalah untuk setiap pelanggaran sebelum 31 Januari tahun ini (Sumber: AP Photo)

Tahanan yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perintah amnesti sebelumnya akan dikurangi menjadi 50 tahun penjara, hukuman lebih dari 40 tahun penjara akan dikurangi menjadi 40 tahun, sementara vonis penjara 40 tahun ke bawah dikurangi seperempatnya, menurut perintah tersebut.

Keputusan itu diambil untuk mengubah para narapidana menjadi warga negara yang baik, untuk memuaskan publik, dan untuk menciptakan dasar kemanusiaan dan kasih sayang sembari membangun negara demokrasi baru dengan perdamaian, pembangunan dan disiplin, kata dewan tersebut.

Baca Juga: Karena Kudeta, Negara-Negara Ini Kompak Beri Sanksi Untuk Myanmar

Seorang ibu menunggu keluarganya keluar dari penjara, setelah pemberian remisi oleh junta militer Myanmar hari Jumat, 12 Februari 2021. Dewan Administrasi Negara Myanmar yang berada di bawah Jenderal Senior Min Aung Hlaing, sebagai ketua dewan, memberikan remisi hukuman kepada 23.000 narapidana yang divonis bersalah untuk setiap pelanggaran sebelum 31 Januari tahun ini (Sumber: AP Photo)

Kudeta 1 Februari Min Aung Hlaing menggulingkan pemerintah sipil pemenang Nobel Aung San Suu Kyi dan mencegah anggota parlemen yang baru terpilih untuk membuka sesi baru Parlemen.

Ini membalik hampir satu dekade kemajuan menuju demokrasi setelah 50 tahun pemerintahan militer dan telah menyebabkan protes yang meluas di kota-kota di seluruh negeri.

Militer mengatakan pihaknya dipaksa untuk turun tangan karena pemerintah Suu Kyi gagal menyelidiki tuduhan penipuan dalam pemilihan November, meskipun komisi pemilihan mengatakan tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU