Ambil Hati Rakyat Myanmar, Junta Militer Berikan Remisi Kepada 23.000 Narapidana
Kompas dunia | 12 Februari 2021, 22:05 WIBYANGON, KOMPAS.TV - Junta militer Myanmar dalam upaya untuk mengambil hati rakyat Myanmar memberi remisi hukuman terhadap 23.314 narapidana lokal dan 55 narapidana asing pada Jumat (12/02/2021), seperti dilansir Associated Press, Jum'at (12/02/2021)
Pemimpin kudeta Myanmar menggunakan hari libur Union Day pada hari Jumat, (12/2/2021) untuk menyerukan kepada orang-orang untuk bekerja sama dengan militer jika mereka menginginkan demokrasi, permintaan yang kemungkinan akan disambut dengan cemoohan oleh pengunjuk rasa yang menuntut pembebasan pemimpin terpilih negara mereka dari penahanan.
Junta militer Myanmar mengumumkan pemberian remisi massal bagi narapidana di seluruh negeri di Hari Persatuan atau Union Day, sehingga ribuan narapidana bisa bebas dari penjara setelah remisi, dan puluhan ribu narapidana berkurang masa penjaranya.
Baca Juga: Jenderal Pemimpin Kudeta Myanmar Minta Unjuk Rasa Dihentikan, Sebut Hasutan Orang Tak Bermoral
Xinhua, Jum'at, (12/02/2021) melaporkan, Dewan Administrasi Negara Myanmar yang berada di bawah Jenderal Senior Min Aung Hlaing, sebagai ketua dewan, menyatakan remisi hukuman kepada para narapidana itu diberikan kepada yang divonis bersalah sebelum 31 Januari tahun ini.
Selain itu, komandan militer militer memberi pesan kepada rakyat Myanmar, yang diterbitkan Jumat di surat kabar Global New Light of Myanmar,
“Saya dengan serius mendesak seluruh bangsa untuk bergandengan tangan dengan Tatmadaw untuk keberhasilan realisasi demokrasi,” kata Jenderal Senior Min Aung Hlaing menggunakan istilah lokal untuk militer.
"Pelajaran sejarah telah mengajarkan kita, hanya persatuan nasional yang dapat memastikan non-disintegrasi Persatuan dan pelestarian kedaulatan," tambahnya.
Baca Juga: Suku-Suku Myanmar Unjuk Rasa Dengan Atribut Kesukuan di Seluruh Negara, Protes Kudeta Militer
Perintah remisi negara itu mengurangi hukuman mati menjadi penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, penjara seumur hidup dan tanpa kemungkinan pembebasan menjadi 40 tahun penjara, tidak termasuk narapidana yang telah diampuni dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam perintah amnesti sebelumnya.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV