> >

Donald Trump Veto RUU Pertahanan AS, Demokrat Menentang

Kompas dunia | 24 Desember 2020, 17:35 WIB
Presiden AS Donald Trump ketika memberikan keterangan pers dari Gedung Putih, Rabu (4/11/2020). (Sumber: Associated Press)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump kembali melakukan tindakan kontroversial di akhir masa kepemimpinannya.

Trump melakukan veto dan tidak menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) tahunan pertahanan militer AS senilai 740 miiar dolar AS atau setara Rp10,5 kuardriliun.

Padahal kongres sudah menyetujui RUU tersebut pada bulan ini.

Baca Juga: UEA Izinkan Penggunaan Gelatin Babi untuk Vaksin Covid-19

Trump mengaku keberatan dengan ketentuan yang membatasi penarikan pasukan dari Afghanistan dan Eropa serta menghapus nama pemimpin Konfederasi dari pangkalan milier.

Dia juga ingin mencabut perlindungan tanggung jawab untuk media sosial.

“Sayangnya, Undang-Undang itu gagal memasukkan langkah-langkah keamanan nasional yang kritis, termasuk ketentuan yang gagal untuk menghormati veteran dan sejarah militer kami, bertentangan dengan upaya pemerintah saya yang menempatkan Amerika sebagai yang pertama dalam tindakan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri kami,” ujarnya dikutip dari BBC.

Baca Juga: Vatikan: Vaksin yang Dikembangkan Dengan Jaringan Sel Janin Hasil Aborsi Secara Moral Dapat Diterima

Dia bahkan menyebutkan anggaran yang terdiri dari 4.500 halaman dan nyaris dibuat selama setahun itu merupakan hadiah untuk China dan Rusia.

Dia juga sebelumnya mendesak Kongres untuk mengubah tagihan bantuan untuk Covid-19, senilai 900 dolar AS (Rp12,7 kuardriliun), dengan lebih dari tiga kali lipat pembayaran stimulusnya kepada warga AS.

Dia menggambarkan RUU tersebut sebagai sebuah aib yang dengan pemborosan barang-barang.

Baca Juga: Pfizer Pasok 100 Juta Vaksin Tambahan Untuk Amerika Serikat

Agar RUU tersebut bisa menjadi hukum, maka dibutuhkan tanda tangan dari Presiden.

Presiden memang terkadang melakukan veto, atau bahkan menolak legislasi karena adanya ketidaksetujuan pada beberapa kebijakan.

Meski begitu, anggota parlemen dapat membatalkan veto presiden dan memberlakukan RUU menjadi Undang-Undang dengan mengumpulkan dua pertiga suara di Dewan Perwailan Rakyat dan Senat.

Jika Kongres tak menggagalkan veto Trump, ini akan menjadi yang pertama selama 60 tahun Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional tak menjadi hukum.

Baca Juga: Varian Baru Virus Covid-19 Inggris Dipastikan Sudah Masuk Singapura

Veto Trump pun mendapatkan tentangan, khususnya dari anggota Kongres dari Partai Demokrat.

Salah satunya Ketua DPR, Nancy Pelosi yang menyebut veto Trump sebagai kecorobohan.

“Ini sangat mengejutkan dan merugikan pasukan kami, membahayakan keamanan dan merusak keinginan kongres bipartisan,” tuturnya.

Baca Juga: Istrinya Pindah Partai, Sang Suami Langsung Gugat Cerai

“Di saat negara kita baru saja mendapat sasaran serangan dunia maya besar-besaran, sangat sulit untuk memahami alasan di balik tidak bertanggung jawabnya presiden,” kata Pelosi.

RUU pertahanan menetapkan kebijakan Pentagon untuk menentukan keputusan yang mempengaruhi senjata, personel, penempatan pasukan dan tidakan keamanan lainnya.

Sejumlah rencana militer akan terhenti jika RUU tersebut tidak menjadi Undang-Undang. Langkah tahun ini juga berisi kenaikan gaji 3 persen untuk pasukan yag masih aktif bertugas.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU