Mahathir Mohammad Sebut Muslim Miliki Hak Bunuh Warga Prancis, Twitter Hapus Postingannya
Kompas dunia | 30 Oktober 2020, 16:07 WIBKUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohammad membuat pernyataan mengejutkan.
Dia menyebut bahwa umat muslim memiliki hak untuk membunuh warga Prancis.
Hal itu dicuitkannya di Twitter tak lama setelah kasus penusukan dan pemenggalan di Nice, Kamis (29/10/2020).
Baca Juga: Warga Muslim Prancis Kutuk Penusukan dan Pemenggalan di Nice
“Muslim memiliki hak untuk marah dan membunuh jutaan masyarakat Prancis yang melakukan pembantaian di masa lalu,” cuitnya.
“Namun kenyataannya, Muslim tak memilih hukum mata dibalas dengan mata. Muslim tak melakukannya. Prancis juga tak boleh melakukan itu,” lanjutnya
“Karena Anda menyalahkan semua Muslim dan agamanya atas apa yang dilakukan satu orang yang marah. Muslim berhak menghukum Prancis,” tulis Mahathir.
Baca Juga: Setelah Serangan Mematikan, Macron Serukan Persatuan di Prancis
Namun, cuitan politikus berusia 95 tahun itu dihapus oleh Twitter karena dianggap melanggar peraturan.
Pada kesempatan tersebut Mahathir juga mengungkapkan bahwa Presiden Prancis, Emmanuel Macron bukan sosok yang beradab.
Baca Juga: Charlie Hebdo, Bangga Memprovokasi Islam Meski Aksi Kekerasan Akibatnya
Dia mengatakan presiden Prancis termuda tersebut sebagai sosok yang primitif.
“Prancis harus mengajari rakyat mereka untuk menghormati perasaan orang lain,” kata Mahathir.
Kasus penusukan dan pemenggalan di Nice menewaskan tiga orang dan salah satu korban tewas yaitu seorang wanita dipenggal oleh pelaku.
Baca Juga: Petinggi Uni Eropa Sampaikan Solidaritas Untuk Prancis
Pelaku sendiri sempat meneriakkan Allahu Akbar ketika melakukan kejahatannya, sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian Prancis.
Teror di Prancis tengah meningkat setelah sebelumnya seorang guru sejarah di penggal di Paris.
Guru bernama Samuel Paty itu dipenggal tak lama setelah mengadakan diskusi dan memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad di kelasnya.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV