> >

Penumpang yang Tak Bisa Naik Kereta Karena Urusan PCR, Silakan Kembalikan Tiket, Diganti Full

Tips, trik, dan tutorial | 15 Agustus 2022, 10:19 WIB
Situasi dalam kereta api. PT KAI keluarkan aturan syarat dan cara pembatalan tiket kereta api. (Sumber: PT KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV —PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas yang belum vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk melakukan tes PCR mulai hari ini, Senin (15/8). Jika tidak, silakan membatalkan tiket dengan penggantian 100 persen.

"Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

Menurut Joni, pengembalian tiket ini khusus masa transisi sosialisasi aturan baru, untuk  pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai dengan  17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19.

Adapun pembatalan tiket KAI tersebut dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Selain itu, pembatalan tiket kereta juga bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi KAI Access.

Berikut ini syarat dan cara pembatalan tiket KAI secara online dan offline:

Syarat pembatalan tiket kereta api secara online

  • Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi KAI Access serta menggunakan akun KAI Access pemohon.
  • Pembatalan tiket melalui KAI Access dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 jam sebelum kereta api berangkat dan kode booking yang dimiliki berstatus Paid serta belum dicetak sebagai boarding pass. Jika lewat dari waktu tersebut maka pembatalan dilakukan di loket stasiun online pembatalan.
  • Untuk pembatalan tiket dikenakan pengembalian bea sebesar 25% dari harga tiket dan di luar biaya pemesanan.
  • Pengembalian bea hanya melalui skema transfer bank.
  • Pengembalian bea dapat dikirimkan ke rekening salah satu penumpang yang ada di dalam kode booking tiket yang dibatalkan. Nama dan nomor rekening bank yang diinput harus sesuai dengan nama dan nomor pada buku rekening bank.
  • Bilamana terdapat kesalahan input nama atau nomor rekening bank oleh pelanggan maka proses pembatalan akan ditolak secara sistem dan penumpang dapat melakukan pengambilan tunai di loket stasiun yang ditentukan setelah mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast.

Baca Juga: Calon Penumpang Kereta Api Usia 18 ke atas Bisa Ditolak Jika Belum Booster, Cek Aturan Lengkapnya

Pembatalan secara online juga dapat dilakukan apabila pembelian sebelumnya melalui situs online selain aplikasi KAI Access dan kodebooking dapat masuk ke menu My Trip dan nama yang terdapat di dalam tiket terdaftar sebagai user KAI Access

Cara pembatalan tiket kereta api secara online

  • Buka aplikasi KAI Access.
  • Pada menu Tiket, pilih kode booking perjalanan kereta yang akan dibatalkan.
  • Pada halaman tersebut, klik tombol "Pembatalan".
  • Pilih nama penumpang yang akan melakukan pembatalan perjalanan kereta.
  • Baca dan centang Syarat & Ketentuan kemudian "Lanjut" untuk proses pembatalan.
  • Pada halaman Akun Bank, masukan akun bank dengan benar untuk pengembalian bea (refund).
  • Kemudian lanjutkan proses pembatalan.
  • Pada halaman konfirmasi, pastikan pembatalan perjalanan kereta telah sesuai dengan yang Anda pilih pada tahap sebelumnya.
  • Klik tombol "Ya Saya yakin" untuk proses selanjutnya. Selamat proses pembatalan perjalanan kereta telah berhasil.

Syarat dan cara pembatalan tiket kereta api offline di stasiun:

  • Pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun yang ditunjuk selambat - lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass.
  • Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy).
  • Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.
  • Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25 persen dari tarif kereta api diluar biaya pemesanan.
  • Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka salinan (fotocopy) bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
  • Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.
  • Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
  • Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar Stasiun yang melayani pengambilan biaya dapat dilihat Daftar Stasiun Pembatalan.
  • Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
  • Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.

Itulah syarat dan cara pembatalan tiket kereta api online dan offline. Khusus tiket keberangkatan 15-17 Agustus biaya akan kembali 100 persen. Sementara di luar tanggal itu penumpang akan tetap dikenakan potongan biaya pembatalan sebesar 25 persen.

Baca Juga: Promo Kemedekaan 2022 dari KAI, Tiket Kereta Hanya Rp17 Ribu, Ini Jadwal dan Syaratnya

 

Sebelumnya,  PT KAI mewajibkan penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas yang belum vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk melakukan tes PCR mulai hari ini, Senin (15/8).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Ia juga menyebut, aturan tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen KAI agar hanya pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan yang bisa diberangkatkan.

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU