> >

Penumpang yang Tak Bisa Naik Kereta Karena Urusan PCR, Silakan Kembalikan Tiket, Diganti Full

Tips, trik, dan tutorial | 15 Agustus 2022, 10:19 WIB
Situasi dalam kereta api. PT KAI keluarkan aturan syarat dan cara pembatalan tiket kereta api. (Sumber: PT KAI)

 

Sebelumnya,  PT KAI mewajibkan penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas yang belum vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk melakukan tes PCR mulai hari ini, Senin (15/8).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Ia juga menyebut, aturan tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen KAI agar hanya pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan yang bisa diberangkatkan.

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU