Begini Alur Pemeriksaan Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tips, trik, dan tutorial | 16 November 2021, 04:35 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Ikatan Psikolog Klinis (IPK) mengagendakan pelaksanaan Kongres Nasional IPK Indonesia ke-IV yang akan diselenggarakan di Yogyakarta pada 27 - 28 November 2021.
Menjelang pelaksanaan kongres tersebut, IPK menggelar webinar dengan tema “Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa/Rohani” pada Sabtu, 13 November 2021.
Dalam webinar tersebut, Sri Haryanti, MA, psikolog klinis yang berpraktik di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Soerojo, Magelang, menyampaikan sejumlah materi, salah satunya adalah mengenai peran psikologi klinis dalam pemeriksaan kesehatan jiwa.
“Psikolog klinis dapat melakukan upaya kesehatan jiwa dalam bentuk kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,” jelasnya melalui rilis tertulis yang diterima redaksi Kompas TV, Senin (15/11/2021)
Kegiatan tersebut, lanjut Haryanti, merupakan kegiatan yang dapat dilakukan di dalam keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, media massa, lembaga keagamaan dan tempat ibadah, dan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Psikolog klinis dapat menyelenggarakan praktik secara perseorangan, tergabung dalam klinik, puskesmas, rumah sakit, dan/atau, instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang bergerak di bidang sosial.”
Baca Juga: Alasan Masyarakat Perkotaan Lebih Rentan Stres dan Efeknya pada Fisik Serta Psikologis
Dia melanjutkan, dalam proses pemeriksaan kesehatan jiwa, perlu dibentuk sebuah tim pemeriksa dengan jumlah anggota minimal 3 orang.
Tim tersebut terdiri dari seorang dokter spesialis kesehatan jiwa, seorang psikolog klinis, dan seorang tenaga kesehatan lainnya (sesuai kebutuhan dan tujuan pemeriksaan).
Jika jumlah tenaga kesehatan kurang, maka dapat berkoordinasi dengan Organisasi Profesi terkait di daerah tersebut.
Berikut alur pemeriksaan kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
1. Proses pra-pemeriksaan
Institusi yang memiliki kebutuhan (pemohon) dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa pada pimpinan fasilitas kesehatan (faskes) terkait.
Pihak faskes akan membentuk tim pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pemohon, setelah itu pihak faskes akan mengeluarkan surat persetujuan yang didalamnya menyepakati persyaratan, jadwal, dan metode pemeriksaan, serta sistem pelaporan.
2. Proses persiapan
Tim pemeriksa perlu melakukan identifikasi permintaan (sesuai tujuan pemeriksaan), memastikan surat persetujuan, menentukan metode pemeriksaan, menyusun jadwal pelaksanaan, menyiapkan alat dan instrumen pemeriksaan, serta koordinasi persiapkan jika perlu.
3. Pelaksanaan pemeriksaan
Orang yang diperiksa perlu melakukan pendaftaran, lalu diberikan penjelasan dan persetujuan terhadap prosedur pemeriksaan (informed consent), pengisian biodata sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Selanjutnya, tim pemeriksa akan mengumpulkan data sesuai standar prosedur pemeriksaan masing-masing tenaga kesehatan.
4. Penilaian dan evaluasi
Tim pemeriksa akan mengintegrasikan data, bersama melakukan penilaian dan evaluasi, menjabarkan dinamika kondisi terperiksa.
“Memprediksikan perilaku terperiksa dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang memengaruhinya, hingga memberikan rekomendasi,” tuturnya.
5. Penulisan laporan
Tim pemeriksa menetapkan hasil pemeriksaan dan menuliskannya dalam laporan secara lengkap (berdasarkan keseluruhan rangkaian proses pemeriksaan).
Baca Juga: 5 Terapi untuk Penderita Gangguan Kesehatan Mental yang Berbeda
Selanjutnya, masing-masing anggota tim pemeriksa perlu membuat laporan pelaksanaan dan evaluasi pemeriksaan, serta membuat resume hasil pemeriksaan yang terdiri dari laporan masing-masing tenaga kesehatan yang terlibat di dalamnya.
Penting untuk menuliskan waktu pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan tersebut, agar hasil tidak disalahgunakan.
“Pemeriksaan Kesehatan Jiwa juga dapat dilakukan untuk kepentingan pekerjaan atau jabatan tertentu.”
Tujuannya untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang terkait kebutuhan seleksi, rotasi, promosi, maupun pemeriksaan berkala (monitoring).
Selain itu, juga dapat digunakan untuk menilai kesesuaian kompetensi kerja yang dimilikinya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV