> >

Cara Mengaktifkan Kembali Keanggotaan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehataan

Tips, trik, dan tutorial | 30 September 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (Sumber: tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Bagi peserta PBI JK yang sudah tidak aktif kepesertaanya,  dapat melakukan pengaktifan kembali dengan beberapa ketentuan.  

Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, Kartu Indonesia Sehata (KIS) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi  atau pengaktifan kembali.

Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, langkah-langkah  mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan sebagai berikut;

Pertama, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Ingat Ya, Vaksin Booster Gratis Hanya untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Kedua, peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.

Selanjutnya, berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial kemudian menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.

Ketiga, setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

Namun, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dipersilahkan membawa dokumen kependudukan.

Kemudian, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Baca Juga: Ini Penjelasan Risma soal 9 Juta Orang Miskin Dihapus dari BPJS Kesehatan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU