> >

Cara Mengaktifkan Kembali Keanggotaan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehataan

Tips, trik, dan tutorial | 30 September 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (Sumber: tribunnews)

Kemudian, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Baca Juga: Ini Penjelasan Risma soal 9 Juta Orang Miskin Dihapus dari BPJS Kesehatan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU