Cara Mengaktifkan Kembali Keanggotaan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehataan
Tips, trik, dan tutorial | 30 September 2021, 13:44 WIBKemudian, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Baca Juga: Ini Penjelasan Risma soal 9 Juta Orang Miskin Dihapus dari BPJS Kesehatan
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV