Cara Mengaktifkan Kembali Keanggotaan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehataan
Tips, trik, dan tutorial | 30 September 2021, 13:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Bagi peserta PBI JK yang sudah tidak aktif kepesertaanya, dapat melakukan pengaktifan kembali dengan beberapa ketentuan.
Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, Kartu Indonesia Sehata (KIS) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali.
Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, langkah-langkah mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan sebagai berikut;
Pertama, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Ingat Ya, Vaksin Booster Gratis Hanya untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Kedua, peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
Selanjutnya, berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial kemudian menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Ketiga, setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Namun, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dipersilahkan membawa dokumen kependudukan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV