Jangan Hanya Sadbor, Komisi III DPR Minta Public Figure Lain Diusut Tuntas soal Judi Online
Selebriti | 7 November 2024, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menyoroti ditangkapnya Tiktoker Gunawan alias Sadbor karena dugaan promosi judi online (judol).
Penegak hukum diharapkan dapat adil dalam mengusut kasus promosi judol mengingat ada banyak public figure yang juga diduga turut melakukan hal serupa.
"Penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap public figure yang terlibat pada aktivitas judi online. Kan banyak artis, influencer, selebgram yang kemarin diperiksa tapi kasusnya nggak jelas," kata Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbeleka, dalam siaran persnya kepada KompasTV, Kamis (7/11/2024).
Seperti diketahui, warga Sukabumi yang dikenal dengan nama Gunawan Sadbor ditangkap Polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian online hingga terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ditangkapnya pemilik joget 'Ayam Patuk' ini mengingatkan lagi tentang banyaknya public figure yang tersandung kasus judi online karena ikut mempromosikannya.
Baca Juga: Tiktokers Gunawan Sadbor Ditangkap, Anak Istri Tak Ada Nafkah hingga Renovasi Rumah Disetop
Martin meminta penegak hukum untuk transparan dalam pengusutan kasus judol, dan menerapkan prinsip keadilan.
“Usut dan tindak juga public figure yang ikut mempromosikan dan terlibat pada aktivitas judi online, jangan cuma keras ke masyarakat kecil kaya Sadbor ini. Dia bersalah memang ikut promosikan judol, tapi yang punya kesalahan lebih besar masih banyak juga yang kasusnya belum diusut,” ujarnya.
“Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat juga sudah teriak-teriak itu meminta hukum bisa adil bagi semua,” sambung Martin.
Menurutnya, kasus promosi judi online oleh public figure ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak.
Pasalnya mereka memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat.
Martin mengatakan, tidak jarang masyarakat terjerumus judol karena terpengaruh dari idolanya yang mempromosikan.
"Para selebritas memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Mereka harus bertanggung jawab atas setiap konten yang mereka sebarkan, karena telah promosi produk yang ilegal dan merugikan bagi individu dan masyarakat," tuturnya.
“Banyak masyarakat yang terpengaruh oleh nama besar para selebritas, terjebak dalam permainan judi yang mereka anggap sah atau legal karena disampaikan oleh nama-nama besar seperti para artis," imbuh Martin.
Sejauh ini ada sejumlah artis maupun influencer besar yang telah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait promosi judi online.
Setidaknya ada lebih dari 25 artis yang diduga memanfaatkan popularitas mereka untuk mempromosikan platform judi online dengan tujuan mempengaruhi para followernya.
Baca Juga: Kepolisian Berikan Bantuan Sembako Pada Warga Di Kampung Sadbor
Beberapa artis yang sempat diperiksa Bareskrim Polri seperti pedangdut Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato.
Menilik ke belakang lagi, sejumlah artis yang diduga terlibat promosi judi online di antaranya adalah Presenter Boy William, penyanyi Ari Lasso, hingga selebgram Arief Muhammad.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk memberantas praktik ilegal ini dan memberikan sanksi tegas yang dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi masyarakat melalui promosi yang merugikan," pungkas Martin.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV