> >

Keluarga Armor Toleador Kecewa Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT Kedua

Selebriti | 27 Agustus 2024, 01:00 WIB
Kolase Cut Intan Nabila dan sang suami, Armor Toreador. (Sumber: Channel YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Armor Toreador merasa kecewa dengan tindakan Cut Intan Nabila yang kembali mengunggah video baru kekerasan Armor kepada istrinya tersebut.

Kuasa hukum Armor, Irwansyah menyebut keluarga kecewa saat mengetahui Intan mengunggah video kedua soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pasalnya pihak Armor Toreador sampai saat ini masih memilih diam dengan harapan masalah yang ada bisa diselesaikan secara baik-baik.

Baca Juga: Saat Raffi Ahmad Ikut Bicarakan soal Revisi UU Pilkada, Langsung Dihujat Warganet

"Keluarga kecewa banget sebenarnya. Waduh kok diposting lagi," kata Irwansyah, mengutip Tribunnews, Minggu (25/8/2024).

"Kita itu diam, nggak ada statement sama sekali, tujuan kita bukan kita merasa bersalah," sambungnya.

Terlebih sebagai kuasa hukum, Irwansyah mengaku ingin memberikan waktu kepada Armor dan Intan agar keduanya saling intropeksi diri.

"Tujuan kita cuma satu biar memberikan waktu Armor dan Intan saling introspeksi diri, saling koreksi diri," paparnya.

Menurut Irwansyah, Armor Toreador dan keluarga sangat berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai.

Karena itulah, pihak keluarga Armor sangat terkejut Cut Intan Nabila mengunggah lagi video bukti KDRT.

"Tapi begitu ini (video) naik lagi, keluarga kaget, syok, ada apa ini," ucapnya.

Baca Juga: Cut Intan Nabila Kembali Unggah Video KDRT Terbaru yang Dilakukan Armor Toreador

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Armor Toreador juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Bogor @humaspolresbogor beserta jajarannya, dan terima kasih juga kepada Pengacara dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP @gerindra dan juga PPAI, serta seluruh masyarakat Indonesia yang sudah membantu saya dan menindak tegas kasus ini, terima kasih telah memberikan empati dan dukungan terhadap saya dan keluarga," kata Cut Intan Nabila di akun sosial medianya.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : tribunnews.com, Kompas TV


TERBARU