> >

Bedakan Fakta dan Fiksi Film "Vina: Sebelum 7 Hari", Apa Saja Versi Polisi?

Film | 15 Mei 2024, 20:21 WIB
Poster film Vina: Sebelum 7 Hari yang diadaptasi dari kisah nyata kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016. (Sumber: Instagram/@deecompany_official)
 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi meminta masyarakat bisa membedakan antara fiksi dan fakta dalam film "Vina: Sebelum 7 Hari" yang terinspirasi dari kasus pembunuhan pelajar bernama Vina di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,  oleh sekelompok geng motor.

Dari 11 pelaku, tiga orang buronan yang sampai saat ini masih belum tertangkap. Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Kita ketahui, Film "Vina: Sebelum 7 Hari" yang terinspirasi dari kasus nyata,  pembunuhan pelajar bernama Vina di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Film ini menarik perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar, dengan telah ditonton oleh 2,1 juta orang dalam lima hari penayangan di bioskop.

Namun, polisi mengingatkan masyarakat untuk dapat membedakan antara fiksi dan fakta yang disajikan dalam film tersebut.

Fakta pertama: Kasusnya kembali diperbincangkan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abast, menyatakan bahwa terdapat beberapa cerita dalam film tersebut yang tidak ditemukan dalam proses penyidikan kasus Vina.

Dia menekankan pentingnya masyarakat untuk memahami perbedaan antara cerita dalam film dengan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan.

 ”Silakan masyarakat membedakan mana yang film dengan cerita fiksi atau nonfiksi. Dalam film mungkin ada cerita yang sesungguhnya bukan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ataupun fakta di persidangan,” kata Jules di Bandung, Selasa (14/5/2024).

Fakta kedua: Tiga buronan belum tertangkap

Film "Vina: Sebelum 7 Hari" punya alur cerita film ini diangkat dari kisah nyata kasus ABG 16 tahun jadi kebrutalan geng motor. 3 dari 11 pelaku masih buron dan belum ditangkap sampai saat ini

Namun, hingga kini polisi baru menangkap delapan dari 11 orang tersebut. Masih ada tiga orang yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Fakta ketiga: Pelaku divonis hukuman seumur hidup.

Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan, sampai saat ini ketiga pelaku itu masih dalam pengejaran polisi.

"Masih kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku," kata Surawan, dihubungi, Senin (13/5/2024) seperti dikutip dari Kompas.com

"Tidak dihentikan, kita terus lakukan pengejaran," sambungnya.

Hingga kini, polisi akan terus melakukan berbagai upaya untuk menangkap para pelaku. Namun, tidak disebutkan target waktu ketiga buronan itu ditangkap. Surawan hanya mengatakan, akan melakukan segala upaya agar seluruh pelaku yang masih buron cepat tertangkap. 

"Secepatnya kita upayakan penangkapan," tuturnya. Sebagai informasi, delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU